Sengketa SHM di Kopendik Banjarejo, Kuasa Hukum: Kalau Sah, Buka Dokumennya!
BLORA, HD7.id — Persoalan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270 atas nama Ngalimun bin Kardiyo di Koperasi Pendidikan (Kopendik) Banjarejo menuai sorotan. Keluarga pemilik melalui kuasa hukumnya mendesak pihak koperasi untuk bersikap transparan dan menunjukkan dokumen hukum yang mendasari penahanan sertifikat tersebut.
Kuasa hukum Siti Fatimah dari Kantor Hukum PANDAWA & REKAN, Adhi Aprianto, M.H., mengungkapkan bahwa sengketa ini bermula ketika sertifikat seluas 586 meter persegi yang berlokasi di Desa Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, itu dipinjam oleh anak kliennya, lalu berpindah tangan kepada rekan kerja bernama Sri Utami hingga akhirnya berada di Kopendik Banjarejo.
Dalam pertemuan dengan pengurus Kopendik, pihak kuasa hukum mendapati keterangan bahwa pencairan dana yang berkaitan dengan SHM tersebut telah berlangsung sejak Januari 2015. Kendati demikian, hingga kini pihak keluarga maupun kuasa hukum belum pernah diperlihatkan dokumen akad atau perjanjian yang sah.
Terlebih, berdasarkan keterangan keluarga, pemilik sah tidak pernah menandatangani proses penyerahan atau penggunaan SHM tersebut sebagai jaminan. Pihak Kopendik sendiri disebut memproses pencairan tersebut hanya karena mengenal baik Sri Utami yang kini telah meninggal dunia.
"Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Kalau memang ada perjanjian yang sah, silakan diperlihatkan. Kalau memang ada dasar hukum Kopendik menguasai SHM tersebut, silakan dijelaskan," ujar Adhi, Sabtu (19/9/2026).
Adhi menegaskan bahwa hubungan baik dan rasa percaya tidak serta-merta menggugurkan ketentuan hukum yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan sejumlah aspek mulai dari nilai pinjaman, persetujuan pemilik, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Saat ini, pihak kuasa hukum masih membuka ruang musyawarah dan memberikan kesempatan kepada Kopendik Banjarejo untuk menunjukkan dokumen yang sah. Kendati demikian, jika hak klien tidak dipulihkan, PANDAWA & REKAN siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara perdata, pidana, maupun administratif pertanahan.
Dirgantara7//Tim-Red

