BPR Kalirejo Lampung Tengah Diduga Resahkan Nasabah: Tahan Sertifikat Meski Sudah Lunas, Malah Denda Rp21 Juta

 

LAMPUNG TENGAH, HD7.id — Niat hati ingin bernapas lega setelah merampungkan kewajiban finansial, seorang debitur mikro di Lampung Tengah justru dihadapkan pada tagihan denda yang fantastis. Pinjaman pokok awal sebesar Rp10.000.000 di PT BPR Tahuan Ganda (yang kini berganti nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Mangatur Ganda) Cabang Kalirejo mendadak dibebani akumulasi denda hingga menyentuh angka Rp21,9 juta lebih.

Kasus ini mencuat setelah nasabah bernama Sardi, warga Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, bersama istrinya, Dian Mayasari, merampungkan seluruh sisa kewajiban pembayaran dan pelunasan di kantor bank tersebut. Dengan tenor awal 24 bulan yang jatuh tempo semestinya pada Juli 2026, proses pelunasan ini sempat mengalami keterlambatan sekitar dua bulan.

Bukti Pendukung rincian awal pinjaman dan bukti pelunasan 

Kendati seluruh sisa pokok dan bunga telah dibayarkan sebagaimana tertera dalam bukti setoran pelunasan tunai senilai Rp4.051.182 tertanggal 18 September 2026, pihak bank justru menahan sertifikat agunan milik nasabah dan membebankan tagihan denda harian yang nilainya melebihi dua kali lipat dari pinjaman pokok awal.

"Kami benar-benar kaget dan tidak habis pikir. Pinjaman pokok kami itu cuma Rp10 juta, tapi pas mau ambil sertifikat setelah lunas, malah dibebankan denda sampai hampir Rp22 juta," ujar Dian dengan nada kecewa, kepada Harian Dirgantara7 Minggu (20/9)

Dian juga menyayangkan kebijakan pihak bank yang mengenakan denda berbunga berlipat ganda, mengingat jumlahnya kini sudah jauh melampaui nilai pinjaman pokok awal.

"Sudah dikenakan denda berbunga lagi, gimana. Itu sudah melebihi pinjaman awal," ungkapnya. 

Oleh karena itu, ia bersama keluarga mendesak agar pihak bank segera mengembalikan agunan mereka tanpa syarat tambahan yang memberatkan. 

"Intinya harapan saya. Saya minta sertifikat saya itu segera dikeluarkan dari Bank Mangatur Ganda karena saya sudah melakukan pembayaran sesuai dengan rincian yang diterapin dari sana. Berikut pokok dan bunga sudah saya bayarkan. Nah, saya minta segera dikeluarinlah sertifikat saya ini," tegasnya.

Berdasarkan dokumen Laporan Rincian Denda Tunggakan dan Jadwal Pembayaran Angsuran Kredit yang diterbitkan pihak bank, pembengkakan luar biasa ini berpangkal dari klausul internal tertulis. 

Di dalam lembar perjanjian yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Mangitar Sinaga, SE, tercantum klausul tegas: “Untuk setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 1%/Hari dari angsuran.”

Dengan kewajiban angsuran bulanan sebesar Rp617.000, penerapan denda harian kumulatif sebesar 1% dari angsuran tersebut berlipat ganda secara masif selama masa penunggakan, hingga akhirnya melonjak tajam menembus angka belasan hingga puluhan juta rupiah di luar komponen pokok dan bunga.

Praktik beban denda yang melampaui nilai pokok utang ini menuai sorotan tajam dan dinilai meresahkan masyarakat kecil yang mengandalkan fasilitas perbankan untuk tambahan modal usaha. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada manajemen PT BPR Mangatur Ganda Cabang Kalirejo upaya konfirmasi lewat WhatsApp juga belum ada balasan serta instansi pengawas terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum membuahkan hasi.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab. Langkah ini diambil demi menjaga keseimbangan informasi yang objektif, dan redaksi berkomitmen untuk terus mengawal temuan ini hingga persoalan tersebut menemui titik terang.

Dirgantara7//Roli.y

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال