PESAWARAN, HD7.id — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Pesawaran mengambil langkah strategis guna memperkuat legalitas formal kelembagaannya dengan mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat. Senin (14/9/2026).
Langkah administratif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih. Adapun kepengurusan Markas Cabang LMP Kabupaten Pesawaran saat ini dipimpin oleh Rio Remorta sebagai Ketua, Agung Sugenta Inyuta selaku Sekretaris, dan Rinmah Yuni sebagai Bendahara.
Berkas permohonan tersebut diserahkan langsung oleh jajaran pengurus kepada pihak Kesbangpol Pesawaran. Penyerahan diwakili oleh Ketua Harian I Syamsu Rizal yang didampingi oleh Sekretaris Agung Sugenta Inyuta.
"Langkah kelembagaan ini diambil untuk memastikan keberadaan organisasi di Kabupaten Pesawaran serta aktivitasnya dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Syamsu Rizal saat dikonfirmasi, Senin (14/9).
Melalui penertiban legalitas dan tertib administrasi ini, LMP Pesawaran berkomitmen untuk menjalankan roda organisasi secara lebih terarah. Kehadiran ormas ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah berhimpun masyarakat, tetapi juga mampu membangun komunikasi yang konstruktif serta sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah maupun berbagai elemen lintas sektor.
Organisasi menegaskan bahwa peran strategis ormas ke depan harus diarahkan untuk mendorong partisipasi publik, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta memberikan kontribusi nyata dalam akselerasi pembangunan daerah di Kabupaten Pesawaran.
Dirgantara7//Rinmah.Y

