TANGGAMUS, HD7.id — Pelaksanaan proyek bantuan pemerintah melalui program revitalisasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Lampung, menuai sorotan tajam. Di balik kucuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp 971.932.665, proyek berdurasi 120 hari ini diwarnai kontradiksi tata kelola dan desakan penguatan pengawasan, Kamis (17/9/2026).
Proyek swakelola yang mulai dikerjakan pada 20 Agustus 2026 tersebut mencakup rehabilitasi satu ruang perpustakaan, satu ruang kantor, lima ruang kelas, tiga ruang toilet, serta penambahan empat ruang toilet baru.
Benturan Klaim "Transparan" dengan Fakta Lapangan
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan sentralisasi anggaran dan spesifikasi material, Kepala SDN 1 Sinar Petir yang juga menjabat sebagai Ketua K3S Kecamatan Pugung, Haitomi, S.Pd., memberikan hak jawabnya dengan nada pembelaan. Melalui pesan WhatsApp kepada Harian Dirgantara7, ia menepis mentah-mentah tudingan bahwa pihaknya tertutup dalam mengelola dana revitalisasi.
Terkait kualitas fisik bangunan yang sempat disorot, Haitomi bergeming. Ia berdalih bahwa penanda visual berupa stempel mutu pada kanal baja yang terpasang di lokasi sudah cukup membuktikan kualitas material.
"Maaf bang ya, saya masih sibuk dengan kerjaan saya ini. Kan kemarin abang habis naik ke sekolah, abang lihat sendiri kan standar SNI yang ada di kanal baja itu? Mestinya kanal itu sudah menjawab bahwa material yang saya beli sudah SNI," kilah Haitomi, Kamis (17/9).
Ia juga mengeklaim bahwa rincian dana telah dikomunikasikan secara terbuka kepada pihak internal sekolah.
"Sudah sesuai. Loo... enggak mungkin saya enggak kasih tahu, bahkan yang masang papan anggaran mereka sendiri," tambahnya
Meski demikian, di tengah konfirmasi tersebut, ia memilih menyudahi perbincangan dengan alasan kesibukan di lapangan.
"Permisi bang ya masih ada kerjaan. Mohon maaf bukan enggak mau ngobrol ya," pungkasnya.
Namun, klaim keterbukaan dan standar material tersebut langsung bertubrukan dengan kenyataan di tingkat tapak. Ketua Komite SDN 1 Sinar Petir, Haris, justru mengaku sama sekali belum pernah diberi tahu mengenai rincian total berapa penyerapan anggaran yang sudah terpakai selama proyek berjalan hampir satu bulan.
Kondisi ini kian janggal ketika pengawas lapangan sekaligus tukang, Amin, mengungkapkan bahwa manajemen keuangan dan upah diatur secara terpusat oleh kepala sekolah, kendati proyek sempat dipatok menggunakan sistem borongan senilai sekitar Rp 105 juta di luar komponen aluminium dan poligen.
Jurang pemisah antara klaim "transparan" kepala sekolah dan pengakuan "buta anggaran" oleh komite ini memperlihatkan tata kelola yang jauh dari prinsip swakelola yang partisipatif.
Di Sini Celahnya: Saat Klaim Kepala Sekolah Diuji ke Dinas Pendidikan
Benturan antara klaim sepihak pihak sekolah dan realitas buram di lapangan kini bermuara pada satu pertanyaan besar, sejauh mana instansi teknis melakukan pengawasan?
Klaim kepala sekolah yang merasa cukup membuktikan standar mutu hanya berpatokan pada satu sampel visual (label SNI di kanal baja) dinilai mengabaikan substansi akuntabilitas menyeluruh.
Publik dan elemen pengawas pendidikan mempertanyakan apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus hanya menerima laporan di atas kertas (asal bapak senang) tanpa memverifikasi kesesuaian fisik material dan transparansi keuangan di lapangan.
Sebagai pembina institusi pendidikan terlebih dengan status terlapor yang memegang jabatan strategis sebagai Ketua K3S. Dinas Pendidikan Tanggamus dituntut tidak boleh pasif. Alih-alih membiarkan polemik ini mengambang di balik klaim defensif kepala sekolah, Dinas Pendidikan didesak untuk segera menerjunkan tim teknis dan auditor independen.
Langkah konkret berupa pencocokan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi fisik bangunan serta audit aliran dana Rp 971 juta lebih di SDN 1 Sinar Petir menjadi harga mati guna memastikan kualitas fasilitas belajar peserta didik supaya berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait guna keseimbangan berita yang objektif.
Dirgantara7 // Roli Y

