TANGGAMUS, HD7.id— Pelaksanaan proyek bantuan pemerintah melalui program revitalisasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Lampung menuai polemik. Proyek senilai Rp 971.932.665 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 ini diwarnai sejumlah persoalan, mulai dari sentralisasi pengelolaan keuangan hingga dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek swakelola ini mulai dikerjakan pada 20 Agustus 2026 dengan durasi pelaksanaan 120 hari. Lingkup pekerjaannya meliputi rehabilitasi satu ruang perpustakaan, satu ruang kantor, lima ruang kelas, tiga ruang toilet, serta penambahan empat ruang toilet baru.
Dalam struktur pelaksanaannya, proyek ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Rama Prayuda selaku konsultan perencana, Ependi sebagai ketua panitia pembangunan sekolah, Haris selaku ketua komite, serta Kepala SDN 1 Sinar Petir, Haitomi, S.Pd., yang bertindak sebagai pengelola penuh.
Sentralisasi Anggaran dan Minimnya Transparansi
Meski mengusung skema swakelola yang menuntut partisipasi kolaboratif, praktiknya di lapangan justru memicu tanda tanya besar. Kendali penuh atas pengelolaan dana baik untuk belanja material maupun pembayaran upah pekerja diduga dikuasai sepenuhnya oleh kepala sekolah.
Amin, pengawas lapangan sekaligus pekerja tukang, mengungkapkan bahwa dirinya dipercaya oleh Haitomi untuk mengawasi para pekerja. Namun, manajemen keuangan diatur secara terpusat. Di awal, proyek ini sempat dipatok menggunakan sistem borongan senilai sekitar Rp 105 juta di luar komponen aluminium dan poligen.
"Yang ngasih gaji kami itu langsung dari Pak Haitomi selaku kepala sekolah. Sebenarnya itu diborongkan, Pak, sekitar seratus lima juta sampai selesai, di luar aluminium dan poligen," ujar Amin saat ditemui di lokasi pekerjaan, Rabu (16/9/2026).
Kesepakatan tersebut mulanya dirumuskan bersama oleh tiga pihak, yakni unsur komite, Ketua Panitia Ependi, dan Amin, sebelum dibagikan kepada para tukang dengan pola harian (tukang ahli digaji Rp 200.000 per hari, kenek Rp 100.000). Kendati demikian, pola ini dinilai menciptakan celah pertanggungjawaban karena arus kas sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah.
Minimnya transparansi turut dikeluhkan Ketua Komite SDN 1 Sinar Petir, Haris. Ia mengaku sama sekali tidak dilibatkan atau diberi tahu mengenai rincian penyerapan anggaran meski proyek telah berjalan hampir satu bulan.
"Untuk pengerjaannya ini hampir satu bulan berjalan, saya belum pernah dikasih tahu berapa total keuangan yang sudah terpakai," ungkap Haris saat dikonfirmasi terpisah di kediamannya.
Sementara itu, Ependi selaku Ketua Panitia Pembangunan terjun langsung bekerja fisik sekaligus mengawasi proyek di lapangan, termasuk melaporkan kebutuhan material seperti semen. Namun, dominasi kepala sekolah dalam pengelolaan anggaran membuat manajemen proyek terkesan tertutup.
Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Material dan Harapan Warga
Selain persoalan transparansi upah, kualitas material bangunan yang digunakan turut menuai sorotan. Berdasarkan temuan di lapangan, material yang terpasang diduga kuat tidak sesuai dengan rekomendasi teknis dari dinas terkait maupun Standar Nasional Indonesia (SNI). Sejumlah komponen yang disorot meliputi mutu baja ringan, bahan plafon, hingga ukuran ketebalan seng.
![]() |
| Kualitas ketebalan seng |
Menanggapi kondisi ini, warga sekitar mendesak agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi. Warga berharap hasil pembangunan fisik benar-benar mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) demi keselamatan dan kenyamanan peserta didik.
"Harapannya supaya pengerjaan itu benar-benar bermutu dan sesuai dengan RAB anggaran yang sudah diluncurkan pemerintah. Pengelolaannya itu harus diketahui bersama-sama, bukan milik satu orang," tegas salah seorang warga.
"Kalau kualitas bangunan buruk, kasihan untuk ke depannya, apalagi ini untuk anak-anak sekolah dasar," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 1 Sinar Petir, Haitomi, S.Pd., tidak berada di lokasi saat awak media berkunjung, sementara konsultan perencana Rama Prayuda belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya serta akan mengawal polemik ini hingga tuntas.
Dirgantara7//Roli Y.


