Kedok Iuran Gebyar PAUD Tanggamus Terbongkar: Kabid Mau Buat Edaran Setelah Gaduh di Publik

 

TANGGAMUS, HD7.id — Polemik penarikan iuran Gebyar PAUD dan TK sebesar Rp110.000 per siswa di Kabupaten Tanggamus kian terang benderang. Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Afifah Asna Dewi, S.Si., secara terbuka membenarkan adanya gejolak pemungutan dana tersebut dan mengaku baru akan menyiapkan surat edaran resmi setelah persoalan ini gaduh di publik, Minggu (6/9/2026).

Pengakuan Kabid PAUD tersebut sekaligus menyikap tabir kontradiksi di internal Dinas Pendidikan Tanggamus. Pasalnya, Kepala Dinas Pendidikan, Viktor Libradi, sebelumnya secara tegas mengaku tidak tahu-menahu mengenai adanya penarikan biaya seragam dalam ajang tahunan tersebut.

Saat ditemui langsung di ruang kerjanya pada Jumat (4/9), Afifah mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya telah memanggil dan melayangkan teguran lisan kepada Ketua Himpaudi Tanggamus, Somad. Teguran itu diberikan agar pihak panitia tidak menetapkan biaya secara sepihak yang memberatkan para orang tua siswa.

"Kami sudah tekankan dan sudah menegur Pak Somad selaku Ketua Himpaudi, jangan hanya sepihak, jangan sampai wali murid ada yang keberatan. Ketika itu dijawab oleh Somad, 'Ini kegiatan organisasi Bu, kami juga enggak ada dananya, makanya diambil sumbangan dari wali murid," ujar Afifah menirukan percakapannya dengan Ketua Himpaudi.

Lampu Hijau "Sumbangan" dan Celah Aturan

Meski mengklaim telah melayangkan teguran verbal, Afifah justru terkesan memberikan sinyal pembiaran terhadap skema pengumpulan dana dari orang tua murid tersebut dengan dalih kesepakatan bersama.

"Kalau itu semua menyepakati ya monggo saja, yang penting realisasi dan logis," kata Afifah saat ditanya mengenai keabsahan penarikan dana tersebut.

Namun, sikap serba tanggung Kabid PAUD yang merestui penarikan dana berkedok "musyawarah" tersebut dinilai berbenturan keras dengan regulasi pemerintah. Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, penggalangan dana dari wali murid hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.

Ketika nominal ditetapkan secara seragam sebesar Rp110.000 per anak untuk pembelian baju kaos, sifat "sukarela" tersebut secara yuridis gugur dan berubah menjadi pungutan wajib. Berdasarkan aturan Kemendikbud Ristek, hasil musyawarah atau rapat rapat tidak dapat dijadikan alat pembenar untuk memungut biaya wajib kepada peserta didik.

Langkah Reaktif Buat Edaran Tertulis

Menanggapi gelombang keluhan wali murid yang meluas di 20 kecamatan, Afifah menyatakan bakal segera berkoordinasi dengan pimpinan dinas untuk menerbitkan surat edaran tertulis sebagai langkah penertiban.

"Atas kejadian tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Kadis Pendidikan untuk membuatkan edaran secara tertulis," pungkasnya.

Langkah reaktif Dinas Pendidikan yang baru merencanakan edaran tertulis setelah polemik ini mencuat ke publik kian memperkuat desakan masyarakat. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus mendorong Inspektorat Daerah bersama Satuan Tugas Saber Pungli dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengusut tuntas akuntabilitas serta dugaan komersialisasi kegiatan organisasi di lingkungan pendidikan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia penyelenggara dari Himpaudi maupun IGTKI Kabupaten Tanggamus belum membeberkan rincian pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari hasil pengumpulan iuran siswa se-Kabupaten Tanggamus.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi dan akan terus mengawal temuan ini hingga terang benderang.

Dirgantara7//Roli.y

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال