Proyek Revitalisasi Rp 1,3 Miliar SMK PGRI 1 Semaka Disorot, Spek Material hingga Swakelola Dipertanyakan

 

TANGGAMUS, HD7.id — Pelaksanaan Program Revitalisasi SMK PGRI 1 Semaka di Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2026 senilai Rp 1.367.964.000 tersebut diduga bermasalah pada sejumlah aspek teknis maupun tata kelola administrasi.

Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek ini merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sesuai ketentuan, pekerjaan fisik berdurasi 120 hari kalender (Juli–November 2026) ini dilaksanakan menggunakan mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP).

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi saat pengerjaan berlangsung, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian material fisik dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.

Penggunaan material utama seperti besi kanal dan atap bangunan secara visual diduga tidak memenuhi standar teknis. Pembuktian kesesuaian material tersebut kian sulit dilakukan di lapangan lantaran tidak tersedianya dokumen gambar kerja maupun spesifikasi teknis di area proyek.

Selain masalah material, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkesan diabaikan. Para pekerja di lokasi tampak beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Kendati demikian, temuan fisik ini masih berstatus dugaan awal dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum ada pemeriksaan teknis resmi oleh instansi berwenang.

Pengawasan Minim dan Indikasi Pihak Ketiga

Sorotan lain tertuju pada fungsi pengawasan dan keabsahan prosedur swakelola. Saat peninjauan dilakukan, tidak terlihat adanya petugas pengawas teknis di lokasi. Salah seorang pekerja bahkan mengaku tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan tersebut.

Selain itu, para pekerja yang menggarap proyek di Kecamatan Semaka ini mengaku didatangkan dari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Fakta ini memicu dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga (subkontraktor) dalam pengerjaan fisik.

Padahal, petunjuk teknis program bantuan pemerintah menegaskan bahwa pengerjaan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh panitia sekolah dengan melibatkan komunitas setempat. Dugaan keterlibatan pihak ketiga ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen administrasi dan kontrak pengerjaan.

Ruang Hak Jawab Terbuka

Upaya konfirmasi telah dilakukan di lokasi pembangunan. Namun, Kepala SMK PGRI 1 Semaka maupun perwakilan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah, panitia pembangunan, maupun Dinas Pendidikan setempat terkait dugaan ketidaksesuaian material, pengawasan, hingga indikasi penyimpangan skema swakelola.

Mengingat besarnya alokasi anggaran negara yang dikucurkan, transparansi pengelolaan dana bantuan ini membutuhkan pembuktian faktual.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala SMK PGRI 1 Semaka, PPSP, tim pengawas, maupun instansi Kementerian terkait untuk menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dirgantara7/**

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال