Drama TPU Soponyono Berlanjut di Polisikan: Dugaan Perusakan, Kakon Terancam Pidana

 

TANGGAMUS, HD7.id — Drama pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, resmi memasuki babak baru yang kian menegangkan. Usai mempertontonkan akrobat birokrasi berupa jurus "kucing-kucingan" dan jurus amnesia saat dipertanyakan transparansi iuran warga, kini pimpinan pekon harus bersiap menghadapi bayang-bayang Pasal Perusakan, Senin (7/9/2026).

Eskalasi polemik ini kian memanas di saat dana swadaya sebesar Rp 500.000 di hitung per rumah warga belum juga dipertanggungjawabkan secara transparan. 

Alih-alih menyajikan dokumen transaksi secara terbuka di Balai Pekon, jajaran pimpinan Soponyono justru konsisten memperagakan alibi "kegiatan di luar kantor" tiap kali hendak dimintai klarifikasi.

Kini, masalah tak lagi sebatas simpul benang kusut antara klaim hibah dan jual beli gaib. Sobri, warga Sri Melati yang memegang dokumen jual beli sah atas lahan tersebut dari Sutiyem (penggarap terdahulu), resmi mengambil jalur hukum. 

Langkah ini ditempuh setelah puluhan batang pohon kelapa miliknya yang masih produktif rata dengan tanah disinyalir atas perintah langsung Kepala Pekon Soponyono.

"Saya membeli tanah itu ada kebun kelapa sekitar 50 batang dan masih produktif. Saat warga melakukan penebangan saya melihatnya sendiri, itu atas perintah kepala pekon kata warga. Saya minta agar kepala pekon datang menemui saya di lokasi, tapi dia tidak datang," tegas Sobri.

Sikap main hakim sendiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa tersebut lantas berbuntut panjang. Sobri resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Satreskrim Polres Tanggamus sejak Februari 2026 dengan nomor laporan Lapdu/33/II/2026 Reskrim. 

Tak sekadar gertak sambal, penyidik bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/103/III/RES.1.10/2026/Reskrim tertanggal 3 Maret 2026.

Secara yuridis, tindakan mengeksekusi dan merusak properti milik pihak lain secara sepihak di atas lahan bermasalah berpotensi kuat menyeret para pelakunya ke ranah pidana.

Perkembangan ini seolah menyempurnakan portofolio tata kelola di Pekon Soponyono, iuran warga sukses dieksekusi, tanaman orang lain ditebang tanpa izin, sementara status kepemilikan lahan TPU masih mengambang tak bertuan.

Kini, publik Pekon Soponyono tinggal menanti apakah sang Kepala Pekon akan terus mengandalkan alibi menghindar, atau memilih hadir secara ksatria untuk memberikan klarifikasi sebelum aparat penegak hukum menjemput penjelasan tersebut secara formal.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkan ruang konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Pekon Soponyono terkait perkembangan laporan polisi ini. Mengedepankan asas praduga tak bersalah, kejelasan proses hukum dan transparansi dana warga tetap menjadi fokus penelusuran. 

Dirgantara7//Roli.y

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال