PESAWARAN, HD7.id – Tim Penasihat Hukum M. Ikbaluddin (IBL) membantah keras tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada kliennya terkait penangkapan oleh Penyidik Polres Pesawaran. Pihaknya menilai peristiwa tersebut bukan aksi pemerasan, melainkan dugaan jebakan suap yang direncanakan oleh Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Kuasa hukum IBL, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., menyatakan bahwa pihaknya secara resmi telah menerima penunjukan kuasa untuk membela hak-hak hukum kliennya yang kini menjalani penahanan di Mapolres Pesawaran.
"Faktanya sangat jelas, tidak ada permintaan uang, tidak ada ancaman, tidak ada tekanan, dan tidak ada saksi mata lain. Satu-satunya pihak yang menginisiasi penyerahan uang secara sukarela adalah pelapor sendiri," tegas Nurul Hidayah saat memberikan keterangan, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan pengakuan IBL saat ditemui di ruang penyidik, ia menegaskan tidak pernah melakukan intimidasi maupun meminta uang kepada pihak mana pun, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat dan panggilan telepon.
Nurul mengungkapkan, insiden tersebut bermula saat Kepala Desa Bunut Seberang meminta IBL untuk menghapus unggahan video kondisi jalan rusak di Desa Bunut Seberang yang tayang di akun TikTok miliknya. Namun, IBL menolak permintaan tersebut karena video yang diunggah memuat fakta kondisi di lapangan.
Kepala desa tersebut kemudian mengundang IBL untuk bertemu di sebuah saung di wilayah Kecamatan Way Ratai. Dalam pertemuan empat mata itu, IBL hanya mempertanyakan perihal kejelasan kerja sama publikasi (MoU) yang belum ditunaikan sejak tahun 2024 hingga 2026.
"Setelah pembicaraan berlangsung, Kepala Desa secara sepihak mengeluarkan amplop berisi uang sebesar Rp 2,5 juta dari saku bajunya dan langsung menyerahkan kepada klien kami tanpa pernah diminta," ujar Nurul.
IBL lantas menyiapkan bukti kuitansi kerja sama untuk ditandatangani. Namun, saat kades berpamitan membeli rokok dan IBL hendak memeriksa isi amplop tersebut, tim kepolisian langsung datang dan melakukan penangkapan.
Pihak kuasa hukum menilai motif penyerahan uang tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana suap guna menghentikan publikasi dan menghapus konten jalan rusak di wilayah tersebut. Indikasi rekayasa juga diklaim makin kuat dengan munculnya karangan bunga di depan Mapolres Pesawaran tak lama setelah penangkapan terjadi.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan KUHAP, mengingat IBL merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak berusia 10 bulan.
Pihak penasihat hukum pun mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses hukum agar berjalan secara transparan dan adil.
Dirgantara7//**

