Kuasa Hukum Ikballuddin di Pesawaran Desak Polisi Usut Tuntas Peran Kepala Desa

 

PESAWARAN, HD7.id – Tim Kuasa Hukum M. Ikbaluddin (Ikbal) mendesak Kapolres Pesawaran dan Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) Polres Pesawaran untuk mengusut tuntas peran Kepala Desa Bunut Seberang, Misbahush Shurur. Pihaknya menilai Kades tersebut merupakan pemicu utama dalam rangkaian peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan yang menjerat kliennya.

Penasihat hukum IBL, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., menegaskan bahwa penyidikan oleh pihak kepolisian hendaknya tidak hanya berfokus pada peristiwa penangkapan semata, melainkan juga harus menelusuri asal-usul atau motif di balik kejadian tersebut.

"Ada sebab pasti ada akibat. Jangan hanya menyelidiki akibatnya saja, tetapi harus ditelusuri juga sebabnya. Sumber masalahnya, yaitu Kepala Desa Bunut Seberang, wajib diperiksa secara menyeluruh," ujar Nurul Hidayah dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Nurul menjelaskan, peristiwa ini berawal dari unggahan video mengenai kondisi jalan rusak di Desa Bunut Seberang pada akun TikTok milik Ikbal. Unggahan yang menyertakan foto fakta lapangan tersebut kemudian viral di media sosial.

Pasca-viralnya video tersebut, Kepala Desa Bunut Seberang menghubungi Ikbal dan mengundangnya untuk bertemu di lokasi yang ditentukan oleh sang Kades. 

Menurut penuturan kuasa hukum, dalam pembicaraan tersebut Ikbal hanya menagih tunggakan dana kerja sama publikasi (MoU) media yang belum dibayarkan sejak tahun 2024 hingga 2026.

Di lokasi pertemuan, Kades secara sepihak menyerahkan amplop berisi uang tunai sebesar Rp 2,5 juta. Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa uang tersebut diserahkan sebagai pembayaran tunggakan kerja sama, tanpa ada unsur intimidasi maupun permintaan paksa dari Ikbal. Tak lama setelah uang diserahkan, tim kepolisian langsung mengamankan Ikbal di lokasi.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum secara resmi mendesak kepolisian untuk mendalami sejumlah poin penting, di antaranya:

• Memeriksa Kepala Desa Bunut Seberang terkait dugaan rekayasa jebakan dan indikasi laporan palsu.

• Menelusuri dugaan tindak pidana suap atas penyerahan uang yang disinyalir bertujuan menghentikan publikasi berita jalan rusak.

• Mengusut transparansi pengelolaan anggaran pembangunan jalan desa yang menjadi latar belakang awal pemberitaan.

Di akhir keterangannya, Nurul Hidayah mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap kliennya hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. 

Pihaknya menyatakan siap menghadirkan bukti foto, dokumen kerja sama, serta saksi-saksi untuk membuktikan fakta yang sebenarnya di persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang maupun perkembangan terbaru dari proses hukum perkara tersebut.

Dirgantara7//**

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال