TANGGAMUS, HD7.id – Pelapor warga Desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Rinmah Yuni terus memperjuangkan keadilan atas dugaan penipuan dan penggelapan modal pengadaan kambing BUMDes sebesar Rp 48 juta. Kasus ini menyeret nama Kepala Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, berinisial AaD.
Topik terbaru, Rinmah bersama tim penyidik Satreskrim Polres Tanggamus turun langsung mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) di Rumah Makan Uni Titi, Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, pada Jumat (4/9/2026).
Pemeriksaan di lokasi ini dipimpin oleh Kanit Resum IPDA Didit Suryandanu, S.Tr.K., didampingi penyidik pembantu Aiptu Rizki dan Aipda Harizon, guna meminta keterangan saksi kunci yakni pemilik rumah makan, Usman. Lokasi tersebut merupakan tempat berlangsungnya penyerahan uang modal pada Oktober 2025 lalu.
"Kanit Resum Polres Tanggamus IPDA Didit Suryandanu, S.Tr.K., dan penyidik pembantu Aiptu Rizki dan Aipda Harizon, serta saya selaku pelapor mendatangi TKP untuk pemeriksaan saksi," ungkap Rinmah Yuni kepada awak Harian Dirgantara7 Sabtu (5/9).
Langkah pengecekan TKP ini dilakukan pihak kepolisian lantaran saksi Usman sebelumnya mangkir dan tidak memenuhi undangan pemeriksaan penyidik.
Selain ke rumah makan tersebut, penyidik juga telah mendalami keterangan dari Gimin selaku pemilik kambing, merujuk pada bukti dokumentasi yang diserahkan Rinmah saat melapor. Kepolisian memastikan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini terus dilengkapi agar proses hukum berjalan tuntas.
Kronologi Dugaan Penggelapan
Peristiwa ini bermula pada Oktober 2025 ketika AaD memesan 32 ekor kambing ternak kepada Rinmah Yuni untuk program BUMDes Khuguk Keling Pekon Karang Buah. Sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), harga kambing dipatok Rp 2.000.000 per ekor.
Namun, beberapa hari setelah pesanan disepakati, AaD mendadak membatalkan pesanan secara sepihak. Ia lalu meminta Rinmah menyerahkan uang modal pembelian kambing sebesar Rp 48 juta kepadanya, dengan janji akan diganti saat Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 cair.
Sayangnya, setelah pencairan Dana Desa tahap II, AaD tak kunjung mengembalikan dana tersebut. Saat ditagih, AaD beralasan uang tersebut telah habis terpakai untuk membayar utang lain.
Merasa tidak ada itikad baik dari pelaku, Rinmah akhirnya membawa perkara ini ke jalur hukum. Ia resmi melaporkan AaD ke Polres Tanggamus pada 2 Maret 2026 dengan nomor laporan LP/B/48/III/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Rinmah berharap penanganan kasus ini terus diproses hingga tuntas oleh aparat penegak hukum.
"Saya berharap kasus ini terus ditindaklanjuti agar memberikan efek jera, khususnya bagi para kepala pekon lain di Kabupaten Tanggamus agar tidak menyalahgunakan wewenangnya," tegas Rinmah.
Dirgantara7//Roli.y

