BATANG, HD7.id — Dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang melibatkan Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), Shoraya Lolyta Octaviana, merembet hingga ke jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Batang, JATENG.
Kasus ini bermula dari sengketa hukum bisnis yang justru membongkar kejanggalan data kependudukan yang mencantumkan nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Budhi Santoso dan seorang PNS sebagai orang tua kandung.
Kini BKPSDM Kabupaten Batang telah mengonfirmasi pemeriksaan berjalan, namun publik bertanya: apakah akan dituntaskan atau sekadar formalitas?
Kasus ini terungkap saat Kantor Hukum ADVOKASI.ID mendampingi kliennya, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, dalam sengketa hukum dengan PT IMI.
Penelusuran dokumen justru menemukan kejanggalan fatal: Shoraya terindikasi memiliki dua NIK aktif, dan salah satunya mencantumkan nama Budhi Santoso, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batang, serta Puji Utami, PNS SMP Negeri 8 Batang, sebagai orang tua kandung.
Penelusuran juga mendapati Shoraya pernah tinggal di kediaman keduanya semasa sekolah. Temuan ini memicu dugaan kuat manipulasi data kependudukan yang melibatkan aparatur sipil negara.
Menanggapi laporan resmi yang dilayangkan sejak 24 Juni 2026, Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, menegaskan pada Jumat (14/8/2026) bahwa laporan tersebut tidak diendapkan dan telah masuk tahap pemeriksaan teknis.
Mengingat Budhi Santoso menduduki jabatan eselon II, pemeriksaan disiplin merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022, serta dilakukan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku atasan langsung.
Pemeriksaan ini menjadi ujian transparansi bagi Pemkab Batang. Sebab dugaan pelanggaran disiplin PNS bersifat non-delik aduan begitu fakta kejanggalan muncul, atasan wajib mengusutnya tanpa menunggu laporan masyarakat.
"Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang. Publik berhak tahu bagaimana data itu bisa muncul, siapa yang mengajukan, dan atas dasar dokumen apa pencatatan itu dilakukan," tegas Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID.
Kini bola panas berada di tangan Pj. Sekda dan Pemkab Batang. Publik menanti: apakah pemeriksaan ini akan membongkar benang kusut pencatatan data sipil secara transparan, atau sekadar formalitas peredam kegaduhan di atas kertas?
Dirgantara7/Tim-red

