TANGGAMUS, HD7.id — PIHAK Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menegaskan bahwa tidak ada catatan pernikahan antara Z (16) dan A (16) yang diduga berlangsung pada 8 Agustus 2026.
Kepala KUA Ulu Belu, Sirajudin, menyatakan pihaknya baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan dan langsung melakukan verifikasi data internal.
"Setelah kami cek di sistem dan buku register, tidak ada laporan pendaftaran. Jadi pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA," kata Sirajudin saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2026).
Sirajudin menegaskan bahwa pernikahan anak di bawah umur melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan pemerintah pekon (desa) setempat untuk memberikan edukasi serta mencegah praktik serupa.
Dugaan Kekerasan dan Kesepakatan Damai
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula beberapa hari sebelum dugaan pernikahan siri terjadi. Kerabat Z, yang berinisial X, mendapati dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan A terhadap Z. A sempat membantah, sebelum akhirnya mengakui perbuatannya.
Warga setempat juga menyebut Z diduga sempat diberi minuman keras oleh A sebelum kejadian, dan ada indikasi unsur pemaksaan dalam peristiwa tersebut.
Guna menyelesaikan persoalan, para pihak menggelar pertemuan di Kantor Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, yang dihadiri Kepala Pekon Muara Dua, Asuki. Dalam pertemuan tersebut, muncul permintaan ganti rugi yang semula bernilai Rp 10 juta, lalu disepakati menjadi Rp 6 juta. Upaya konfirmasi kepada Asuki via telepon maupun pesan singkat hingga kini belum mendapat respons.
Pernikahan Siri dan Respon Kepolisian
Akad nikah secara siri kemudian diduga digelar pada Jumat (8/8) sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman Irawan, seorang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Irawan membenarkan adanya acara tersebut dan menyebut paman kandung Z, Heru Kuswanto, bertindak sebagai wali nikah. Ia memastikan prosesi itu tidak dipandu oleh penghulu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menanggapi kasus ini, Kanit PPA Satreskrim Polres Tanggamus mengapresiasi informasi yang beredar dari masyarakat. Namun, pihak PPA belum dapat memberikan keterangan resmi dan mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim atau Kasi Humas Polres Tanggamus.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dirgantara7//**
Tags
INFO TANGGAMUS

