TANGGAMUS, HD7.id — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus menerbitkan hak jawab dan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi (Monev) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 yang melibatkan 28 madrasah di wilayah barat Tanggamus,
Dalam keterangan tertulis tertanggal Kamis (13/8/2026), Kemenag Kabupaten Tanggamus menyatakan pihaknya menghormati kebebasan pers serta senantiasa terbuka terhadap fungsi kontrol sosial, pengawasan, dan masukan dari masyarakat maupun media massa.
Pihak Kemenag Tanggamus secara tegas menyatakan bahwa instansi tersebut tidak pernah menerbitkan kebijakan, regulasi, maupun instruksi kepada satuan pendidikan/madrasah untuk melakukan penarikan biaya dalam rangka kegiatan Monev BOS 2025.
"Kemenag Kabupaten Tanggamus tidak membenarkan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau ketentuan resmi, khususnya apabila pungutan tersebut dibebankan kepada madrasah dan dikaitkan dengan pelaksanaan tugas kedinasan," bunyi pernyataan resmi dari Kemenag Tanggamus.
Hasil Penelusuran Internal Terkait Oknum S
Menanggapi informasi mengenai keterlibatan oknum pegawai berinisial S yang disebut-sebut melakukan penarikan uang dari pihak madrasah, Kemenag Tanggamus telah melakukan penelusuran dan verifikasi internal secara objektif kepada yang bersangkutan.
Dari hasil klarifikasi tersebut, Kemenag membenarkan adanya pengumpulan dana oleh oknum yang bersangkutan. Namun, pihak Kemenag meluruskan bahwa dana tersebut bukan ditarik untuk pembiayaan kegiatan Monev BOS.
Uang iuran tersebut dikumpulkan untuk keperluan persiapan menyongsong bulan suci Ramadan serta penyelenggaraan perlombaan antar-madrasah se-wilayah barat Kabupaten Tanggamus. Penarikan dana tersebut diklaim berdasarkan hasil kesepakatan yang didukung oleh bukti daftar hadir (absensi) serta notulensi rapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen Transparansi dan Pengelolaan Dana BOS
Guna mencegah kesalahpahaman publik, Kemenag Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam tata pengelolaan Dana BOS agar tepat sasaran demi kepentingan peserta didik.
Pihaknya mengingatkan agar seluruh pelaksanaan monitoring madrasah senantiasa mengacu pada aturan resmi, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Bantuan Operasional pada Madrasah.
Kemenag Tanggamus juga mengimbau seluruh jajaran pengelola madrasah untuk segera melaporkan ke pimpinan apabila menemukan oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agama untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Pemuatan klarifikasi dan hak jawab ini dilakukan oleh redaksi Harian Dirgantara7 secara proporsional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna menjamin keberimbangan serta akurasi informasi bagi publik.
Dirgantara7//Roli.y

