TANGGAMUS, HD7.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya (LPJTS) yang melibatkan Kepala Pekon (Kakon) Sumanda berinisial MH di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kini mendapat perhatian dari Inspektorat Daerah.
Pengadaan LPJTS senilai Rp 25 juta tersebut sebelumnya dilaporkan oleh penyedia barang ke pihak kepolisian lantaran tak kunjung dibayarkan meski alokasi Dana Desa (DD) telah cair.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya laporan polisi tersebut. Namun, Inspektorat memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Pugung sebelum mengambil langkah administratif.
"Polsek Pugung sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Sesuai kesepakatan bersama, apabila salah satu pihak APH (Aparat Penegak Hukum) sudah menangani, maka kami menunggu hasil kepastian hukumnya terlebih dahulu," ujar Gustam saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Gustam menambahkan, jika dalam proses hukum nantinya MH terbukti bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Inspektorat baru akan memproses sanksi administratif terhadap yang bersangkutan.
"Sanksi administrasi akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, mulai dari teguran, peringatan, hingga usulan pemberhentian," tegasnya.
Selain kasus LPJTS di Pekon Sumanda, Inspektorat Tanggamus juga mengonfirmasi tengah memantau sejumlah laporan lain terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di beberapa pekon di wilayah Kecamatan Pugung.
Awal Mula Kasus
Dugaan wanprestasi hingga berujung laporan polisi ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, MH memesan 5 unit LPJTS kepada CV Auliya Salam Mangku Bumi. Dalam perjanjian kerja sama, pembayaran disepakati akan dilunasi setelah Dana Desa Tahap I cair pada April 2026.
Meski seluruh unit barang telah dikirim dan diterima oleh aparatur pekon sejak Februari 2026, pihak penyedia barang tidak kunjung menerima pembayaran hingga batas waktu yang dijanjikan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun karena MH dinilai tidak beritikad baik dan sulit dihubungi, korban akhirnya melayangkan laporan ke Polsek Pugung pada Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor registrasi `TBL/B-14/VII/2026/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG`.
Imbauan Transparansi Dana Desa
Menanggapi maraknya persoalan tata kelola anggaran di tingkat pekon, Inspektorat Tanggamus memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala pekon dan aparatur desa di wilayahnya.
Gustam meminta agar seluruh jajaran pemerintah pekon menjalankan pengelolaan anggaran secara jujur dan berorientasi pada aturan.
"Kepada kawan-kawan kepala pekon dan aparatur desa, perencanaan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa harus sesuai aturan. Mekanismenya wajib transparan dan akuntabel, sehingga tidak berujung pada sanksi administrasi maupun sanksi hukum," imbaunya.
Saat ini, penyidik Polsek Pugung masih mempelajari laporan tersebut untuk melakukan tahap penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
Dirgantara7//**

