TANGGAMUS, HD7.id – Polemik dugaan pungutan liar untuk pembelian lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pekon (desa) Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini makin terbongkar. Namun, hal yang paling mencolok dari carut-marut ini adalah pertanyaan mendasar, siapa sebenarnya yang memimpin pekon tersebut, Kamis (13/8/2026).
Dulu, warga sempat ditenangkan dengan angin segar. "Tenang, iuran mulai dipungut setelah panen padi selesai." Kini, masa panen sudah berlalu, tetapi senyuman manis itu ikut lenyap. Beban justru terasa makin berat menghimpit pundak warga.
Awalnya, warga diminta menanggung penuh biaya pembelian lahan sebesar Rp150 juta, atau setara Rp500.000 per kepala keluarga (KK). Angka mencekik bagi mayoritas petani ini jelas mendulang penolakan keras. Lalu, muncul kabar "ajaib" seorang donatur dikabarkan menyumbang dana sekitar Rp85 juta.
Secara logika sederhana, sisa beban yang harus ditanggung warga seharusnya tinggal Rp65 juta. Namun kenyataannya? Pengumpulan dana tetap berjalan tanpa kejelasan dan transparansi.
Isu yang sempat viral di berbagai media ini menguliti klaim iuran berkonsep "swakelola". Disebut sebagai hasil dari musyawarah warga yang diusung diduga hanya menjadi formalitas semata, mengingat nominal iuran telah dipatok sejak awal.
Uniknya, saat awak media mencoba mengonfirmasi, Kepala Pekon Isdiyono yang dulu memilih bungkam, kini justru terkesan berpura-pura tidak tahu apa-apa.
"Klarifikasi saja sama panitianya. Terima kasih," jawab Isdiyono singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2026).
Ketika didesak lebih jauh mengingat posisinya sebagai pemangku kebijakan tertinggi di pekon yang wajib memberikan penjelasan, ia tetap menolak dan menunjuk dua warganya, yakni Nur Diasah dan Trimanto (PHB), sebagai panitia.
"Datang saja temui panitia dan PHB-nya," tukasnya.
Sikap yang mengejutkan. Saat ada persoalan krusial yang menyangkut beban rakyat, Kepala Pekon mendadak "bukan siapa-siapa". Semua dilempar ke panitia, seolah ia hanya menjadi penonton pasif di pekonnya sendiri.
Publik pun mulai melempar pertanyaan menohok:
• Siapa sebenarnya yang berwenang menetapkan nominal iuran tersebut?
• Mengapa seorang pimpinan desa tak berani bertanggung jawab atas persoalan di wilayah pimpinannya sendiri?
• Apakah pungutan ini sah secara hukum, atau murni praktik pungutan liar (pungli) berkedok swakelola?
Jika setiap kali muncul masalah sang pimpinan memilih melempar tanggung jawab ke warganya/panitia publik pantas bertanya: untuk apa jabatan Kepala Pekon itu dipertahankan?
Agar polemik tidak berkepanjangan dan persoalan segera terang benderang, masyarakat bersama elemen aktivis daerah mendesak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Tanggamus, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Kejaksaan untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik yang meresahkan warga Pekon Dadisari ini.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait.
Dirgantara7//**

