KAMPAR, HD7.id – Praktik dugaan pertambangan tanah tanpa izin atau Galian C di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kian meresahkan masyarakat. Kali ini, pelaku diduga menggunakan modus yang terencana: memanfaatkan narasi pemerataan lahan dan pembagian kavlingan gratis untuk menutupi aktivitas pengerukan serta perdagangan material tanah secara bebas di pinggir jalan utama.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Rabu (5/8/2026), aktivitas pengerukan tanah berskala besar terlihat berlangsung di kawasan Bukit Kemuning, Tapung Hulu (koordinat GPS: Lintang 0,6309 derajat, Bujur 100,9107 derajat).
Satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi tampak aktif mengeruk tebing tanah merah dan memuatnya ke barisan truk pengangkut.
Guna mengelabui pengawasan, sebuah spanduk dipasang mencolok di lokasi dengan narasi pembukaan lahan kavlingan dan pembagian "tanah timbun gratis".
Namun, indikasi kuat di lapangan menunjukkan fakta sebaliknya; pengerukan tanah tersebut disinyalir diperjualbelikan kepada pihak luar untuk meraup keuntungan pribadi, di balik tameng kegiatan pemerataan lahan.
Seorang warga Tapung Hulu yang enggan disebutkan identitasnya mengecam keras praktik yang dinilainya sebagai pelanggaran aturan hukum dan perizinan. Apalagi, menurut keterangannya, lahan tersebut merupakan tanah hibah yang diperuntukkan sebagai tanah wakaf.
"Ini modus yang kelihatan biasa namun sangat lihai. Mereka memasang spanduk seolah kegiatan sosial pemerataan kavlingan, padahal ada dugaan kuat transaksi komersial tanah timbun di baliknya. Cara seperti ini sengaja dibuat untuk melindungi operasi Galian C ilegal agar terhindar dari jerat hukum. Padahal sepengetahuan saya, lahan itu adalah tanah hibah yang diperuntukkan bagi tanah wakaf," tegas warga tersebut, Rabu.
Selain itu, warga juga menyoroti jarak lokasi pengerukan yang terbilang dekat dengan Markas Komando Polsek Tapung Hulu. Ia khawatir pembiaran terhadap aktivitas ini dapat merusak citra Kepolisian di mata masyarakat.
"Lokasi kegiatan ini jelas tidak jauh dari Polsek Tapung Hulu. Jangan sampai timbul asumsi negatif di masyarakat, seolah ada pembiaran atau kerja sama dengan pelaku Galian C ilegal. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas untuk menjaga kepercayaan publik," tambahnya.
Ia mengingatkan, setiap kegiatan pengerukan dan pengambilan material tanah atau batuan yang diperjualbelikan wajib memiliki izin resmi, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan ini berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak jajaran aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, hingga Polda Riau, untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan ke lokasi.
"Kami meminta aparat bertindak tegas dan tidak membiarkan wilayah Tapung Hulu dijadikan lokasi pengerukan tanah tanpa izin yang berkedok pembagian kavlingan. Amankan alat berat di lokasi, periksa keabsahan kegiatan tersebut, dan tindak tegas siapa pun yang berada di balik operasi ini tanpa pandang bulu," ujarnya.
Terkait hal ini, media telah melakukan konfirmasi resmi kepada Direktur Krimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H., melalui pesan singkat. Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan wartawan dan berencana turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengumpulkan konfirmasi resmi dari pihak pengelola lahan serta instansi terkait mengenai status perizinan dan langkah tindak lanjut atas aktivitas pengerukan tersebut, guna mengungkap fakta secara terang benderang.
Dirgantara7//Pajar seragih

