TANGGAMUS, HD7.id — Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum Kepala Pekon (Kakon) berinisial CR menggemparkan warga di salah satu pekon di Kecamatan Gunung Alif, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Minggu (9/8/2026).
Peristiwa tersebut diduga dialami oleh seorang warga setempat berinisial AN di kediamannya pada akhir Juli 2026 lalu.
AN menceritakan, kejadian berawal saat CR mendatangi rumahnya dengan dalih hendak membeli barang (aQ). Namun, kedatangan oknum pejabat pekon tersebut justru berujung pada tindakan yang tidak menyenangkan.
"Dia datang ke rumah saya mau beli aQ. Saya tidak menyangka (dia) meraba dan mencium bibirnya. Saya malu sekali," ujar AN saat memberikan keterangan.
Pasca-kejadian, pihak keluarga AN berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengundang CR dalam musyawarah rembuk pekon.
Dalam pertemuan tersebut, CR disinyalir telah mengakui perbuatannya di hadapan sejumlah pihak yang hadir, termasuk pihak keluarga, perangkat dusun, hingga perwakilan BHP setempat.
"Semua yang hadir mendengar sendiri CR mengaku. Namun, saat itu CR melarang pertemuan direkam menggunakan ponsel," ungkap salah satu warga yang hadir dalam rembuk tersebut.
Kendati telah dilakukan rembuk keluarga hingga mediasi lanjutan di balai pekon setempat, proses penyelesaian tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
Lantaran jalur mediasi menemui jalan buntu, AN menegaskan bersama keluarganya akan mempertimbangkan membawa kasus ini ke ranah hukum demi memperjuangkan hak dan martabatnya.
"Jika secara kekeluargaan tidak selesai, saya akan tempuh jalur hukum. Harga diri saya sudah diinjak," tegas AN.
Upaya konfirmasi dan permintaan hak jawab telah dilakukan kepada CR melalui pesan singkat untuk memastikan keberimbangan informasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, CR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resminya.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap pihak yang terlibat belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum formal dan keputusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dirgantara7//tim*

