Keluarga Tunjuk Kuasa Hukum: Cari Keadilan Atas Meninggalnya Siswi Pramuka Pringsewu

 

PRINGSEWU, HD7.id – Pihak keluarga almarhumah Aisyah Aqila Fazila Yusyah (Zie), siswi SD red*, Kecamatan Pringsewu, resmi menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukum atas dugaan kelalaian dalam kegiatan Pramuka yang menyebabkan putrinya meninggal dunia, Sabtu (8/8/2026).

Melalui sang ibu, Yuniarti (Nia), keluarga secara resmi menyerahkan kuasa pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H., C.P.M. dan Rekan yang berkantor di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat (7/8).

Nia mengungkapkan, langkah ini diambil lantaran pihak keluarga merasa dibohongi oleh janji dinas terkait maupun aparat penegak hukum pasca musibah tersebut. 

Menurutnya, komitmen awal untuk memindahtugaskan Kepala Sekolah serta guru yang bertanggung jawab atas kegiatan dinilai tak kunjung terealisasi, meski peristiwa memilukan itu sudah berlalu selama delapan bulan.

Pihak keluarga juga menegaskan bahwa kendati sempat menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian pada 12 Januari 2026, mereka tidak pernah mencabut Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah dilayangkan ke Polres Pringsewu.

”Poin penyelesaian kekeluargaan dalam surat tersebut tidak bisa dimaknai sebagai penghentian proses pidana. Kami meminta Kapolres Pringsewu yang baru dan Kanit PPA untuk membuka serta melanjutkan kembali penanganan perkara ini secara objektif dan profesional,” tegas tim kuasa hukum keluarga korban dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. (Can) Nurul Hidayah menjelaskan, dugaan pelanggaran yang disangkakan merujuk pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ketentuan ini merupakan delik biasa, sehingga proses hukumnya wajib berjalan tanpa bergantung pada aduan.

”Secara hukum pidana, perdamaian antarpihak hanya menjadi pertimbangan hal yang meringankan, namun tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana maupun menghentikan proses hukum yang berjalan,” ujar tim kuasa hukum.

Dikonfirmasi terpisah mengenai perkembangan kasus ini, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Aiptu Zultomi mengarahkan untuk memberikan penjelasan secara langsung di markas kepolisian setempat.

"Hari Senin ya bang ke kantor saja, enaknya ketemu biar jelas," ujar Zultomi melalui pesan singkat, Sabtu (8/8).

Melalui langkah hukum ini, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh fakta di lapangan secara transparan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi almarhumah serta keluarga yang ditinggalkan.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu serta pihak kepolisian setempat terkait kelanjutan perkara tersebut.

Dirgantara7//roli.y


Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال