TANGGAMUS, HD7.id – Menindaklanjuti keluhan warga serta pemberitaan media, tim gabungan instansi Kabupaten Tanggamus melakukan peninjauan langsung ke lokasi kandang dan tempat pemotongan sapi di Pekon Banjarnegara, Kecamatan Wonosobo, Rabu (15/7/2026).
Hasil verifikasi menunjukkan sejumlah dokumen perizinan ternyata habis masa berlakunya, belum dimiliki, atau tidak pernah diterbitkan.
Tim dipimpin Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan dan Perkebunan Amril Hasan, S.IP., didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP. Pemeriksaan berlangsung bersama Camat Wonosobo, Kepala Pekon Banjarnegara, dan perwakilan pemilik usaha.
Berdasarkan hasil pengecekan:
• Nomor Induk Berusaha dan SPPL: Telah diperbarui
• Tanda Pendaftaran Pedagang Ternak: Masa berlaku habis
• Izin Peternakan, Persetujuan Bangunan Gedung, Izin Lingkungan, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Tidak ada/belum dimiliki
Merespons temuan tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Erlan Deni Saputra, S.Sos., M.M., memberikan teguran
"Kami selaku tim survei menghimbau kepada pemohon untuk segera membuat atau memperpanjang perizinan berusaha yang sudah habis masa berlakunya dan membuat dokumen perizinan yang belum ada," tegasnya Kamis (16/7).
Fakta ini mengonfirmasi kejanggalan yang sebelumnya disampaikan warga. Usaha yang berdiri di tengah permukiman ini ternyata beroperasi tanpa kelengkapan hukum yang wajib dipenuhi, terlebih tanpa fasilitas pengolahan limbah yang memadai.
Sebelumnya, pemilik usaha berinisial BJ mengklaim telah memiliki izin lengkap sejak 2013, namun mengakui dokumen diurus di Kecamatan Talang Padang dan tidak melalui persetujuan pemerintah setempat. Warga juga mengeluhkan bau menyengat serta dugaan limbah kotoran langsung dialirkan ke sungai yang masih digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ketiadaan izin lingkungan serta fasilitas pengolahan limbah yang memadai memperkuat dugaan pelanggaran aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Warga berharap pihak berwenang melakukan pengawasan ketat, dan jika perlu menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku agar usaha beroperasi secara legal dan tidak lagi merugikan, demi menjaga hak serta keselamatan masyarakat sekitar.
Dirgantara7 // RL

