TANGGAMUS, HD7.id – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1 TANGGAMUS) yang berlokasi di Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, memicu dugaan pelanggaran prosedur serta ketidakadilan yang mencoreng prinsip transparansi dan kesetaraan dalam pendidikan. Kamis (16/7/2026).
Keterangan awal dari dua calon siswa yang datang secara bersamaan saat masa pendaftaran sudah dinyatakan resmi ditutup justru memperoleh nasib yang berbeda, satu diterima, sedangkan yang lainnya ditolak.
Berdasarkan laporan yang diterima awak media (red*) calon siswa berinisial A dan B hadir bersama ke loket pendaftaran. Saat itu panitia secara tegas menyatakan masa pendaftaran telah berakhir dan tidak menerima berkas baru dari siapa pun.
Namun hasilnya sangat mencengangkan, Si B justru dinyatakan lolos dan diterima sebagai siswa baru, sedangkan Si A tidak diterima dengan alasan penutupan pendaftaran tersebut.
Dalam pertemuan selanjutnya, Si B tanpa ragu menceritakan alasan keberhasilannya diterima padahal datang bersama saat pendaftaran sudah dinyatakan tutup
"Saya diterima karena ada orang dalam." Ungkap si B identitas sangat dirahasiakan mengingat masa jenjang pendidikan kedepan.
Terkait hal ini, pada Rabu (15/7) melalui pesan WhatsApp, Humas MAN Kota Batu berinisial MR saat dikonfirmasi menyebutkan meminta nama lengkap kedua calon siswa tersebut guna melakukan pengecekan. Namun awak media (red*) menolak permintaan itu dengan tegas.
"Mohon maaf, kami memiliki kode etik. Sumber kami rahasiakan sepenuhnya," jawab awak media tersebut.
Menanggapi hal itu, Humas menyatakan tidak dapat melakukan penelusuran jika nama tidak disampaikan. Awak media kembali menegaskan
"Kami dilindungi UUD No 40. Tahun 1999, tentang pers jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas tersebut," ucapnya
Perlakuan yang berbeda ini memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa aturan ditegakkan secara kaku bagi sebagian calon siswa, namun seolah dapat dikesampingkan bagi pihak lain?
Masyarakat mempertanyakan apakah benar terdapat jalur istimewa atau koneksi pribadi yang mengalahkan ketentuan resmi, serta bagaimana menjamin keadilan bagi ratusan calon siswa lain yang telah mengikuti prosedur dengan jujur.
Masyarakat mendesak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari verifikasi waktu kedatangan kedua calon siswa, permintaan klarifikasi resmi, hingga penindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran demi menjaga keadilan dan integritas pendidikan sesuai aturan yang sudah ditentukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang memadai dari pihak sekolah. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan atau hak jawab guna keseimbangan informasi.
Dirgantara7//***

