Prof Sutan Nasomal Desak Reformasi Total Polri: Jangan Hanya Jadi Slogan

 

JAKARTA, HD7.id — Pakar hukum dan ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, reformasi yang berjalan saat ini jangan sampai hanya menjadi slogan atau sekadar "mengganti casing," sementara praktik lama di dalamnya tetap berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal saat merespons pertanyaan dari puluhan pemimpin redaksi media cetak dan online, baik nasional maupun internasional, melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Sutan menegaskan, masyarakat Indonesia mendambakan perubahan nyata dari korps Bhayangkara ke arah yang lebih baik. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan anggota kepolisian guna mengikis habis praktik korupsi maupun jual beli kasus.

"Masyarakat akan bersorak kalau reformasi ini bukan sekadar teori, melainkan fakta nyata. Dengan penyesuaian gaji yang tinggi oleh Presiden Pak Prabowo Subianto, diharapkan tidak ada lagi berbagai kasus korupsi atau jual beli kasus. Hal-hal seperti itu harus dikikis habis melalui reformasi total," ujar Sutan, Jumat.

Menghapus Stigma Lama dan Tebak-Pilih Perkara

Sutan menilai, harapan besar masyarakat adalah melihat Polri meninggalkan kebiasaan lama yang buruk, mulai dari tingkat akar rumput hingga jajaran pimpinan tertinggi. Ia menyentil keluhan klasik masyarakat yang hingga kini dinilai masih terjadi.

"Keluhan masyarakat saat ini masih seperti dahulu, misalnya sindiran 'kalau kehilangan satu ekor kambing, setelah melapor malah kehilangan dua ekor sapi'," ungkapnya.

Kendati demikian, ia meyakini Polri mampu berbenah dan tidak menyalahgunakan jabatan serta kekuasaan. Sutan mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Jangan sampai ada oknum yang tidak tersentuh hukum karena memiliki materi, sementara masyarakat kecil kesulitan mendapatkan keadilan.

Ia juga menyoroti lambatnya penanganan aduan masyarakat yang kerap menggantung hingga puluhan bulan atau bertahun-tahun tanpa kepastian hukum. Menurutnya, lambatnya respons ini menjadi salah satu indikator belum optimalnya reformasi di tubuh Polri.

Usul Pensiun Dini dan Pendidikan Anggota

Selain reformasi hukum, Sutan memberikan perhatian khusus pada aspek psikologis dan kesejahteraan personel. Ia mengusulkan agar Polri memprioritaskan kebijakan pensiun dini (pensiun cepat) bagi anggota yang telah memasuki usia di atas 54 tahun, terutama untuk tugas-tugas lapangan yang berat.

"Secara psikologis dan fisik, kemampuan otak serta tenaga di atas usia 50 tahun tentu menurun. Jika dipaksakan menanggung beban kerja yang terlalu berat, dikhawatirkan memicu masalah kesehatan yang serius," jelasnya. Ia menyarankan agar anggota di usia tersebut diarahkan pada tugas ringan atau dipersiapkan untuk berwirausaha demi menjaga kesehatan masa tua.

Sutan juga mengkritik adanya hambatan birokrasi dalam program kenaikan pangkat yang dinilai mempersulit karir anggota. Sebagai solusinya, ia mendorong peningkatan kuota beasiswa pendidikan tinggi (S1, S2, dan S3) hingga 100 personel di tiap provinsi guna meningkatkan kapasitas intelektual Polri.

Rumah Murah dan Penuntasan Pelanggaran HAM

Di sisi kesejahteraan sekunder, Sutan mengimbau Polri untuk bersinergi dengan program pembangunan perumahan dari pemerintah. Ia berharap setiap anggota kepolisian diberikan akses kemudahan memiliki rumah melalui cicilan murah berjangka waktu 20 tahun.

"Jangan sampai terjadi lagi kebiasaan lama di mana anggota Polri hingga pensiun tidak memiliki rumah dan harus mengontrak. Kemudahan ini penting agar mereka dapat mengabdi kepada negara tanpa dibayangi kesulitan ekonomi," tambahnya.

Terakhir, Sutan menekankan pentingnya transparansi dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM serta pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum kepolisian. Ia meminta tidak ada pihak yang menghambat proses hukum tersebut.

"Polri harus mendukung penyelesaian kasus hukum oleh oknum anggotanya secara gamblang dan transparan. Jika cara-cara lama yang buruk masih dijalankan, itulah tolok ukur kegagalan reformasi hukum di Indonesia," pungkasnya.

Dirgantara7//redaksi

Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.,

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال