Bupati Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren, Dorong Pemberdayaan Pendidikan Islam

 

PRINGSEWU, HD7.id– Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 


Langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum dan dukungan nyata bagi lembaga pendidikan Islam di daerah tersebut.

 

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa (14/4/2026), yang juga membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.

 

Menurut Bupati, Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.

 

“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan, baik dari sisi sarana prasarana, bantuan operasional, hingga penguatan kapasitas santri,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, regulasi ini disusun berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021. 


Dengan aturan ini, skema pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan dari APBD akan lebih terstruktur.

 

“Semoga bisa segera disepakati agar menjadi dasar mewujudkan pesantren yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing,” harapnya.

 

Di kesempatan yang sama, Bupati juga mengapresiasi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025. 


Ia menilai masukan tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel, dan transparan.

 

“Rekomendasi ini menjadi evaluasi agar program pembangunan ke depan berjalan lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.


Dirgantara7//Reza

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال