Labuhanbatu Selatan, HD7.id– Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami seorang remaja berinisial M (16) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Pelaku yang diduga merupakan ayah tiri korban sekaligus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut, diduga telah melakukan pemerkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga secara berulang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat korban sedang bermain di handphone, ibunya memanggil dan menyuruhnya masuk ke kamar. Di sana, ayah tirinya mengajak korban melakukan hal yang tidak senonoh dengan alasan "menyalurkan kasih sayang".
"Jadi nak, untuk menyalurkan kasih sayang... waktumu bersama kami itu pagi dan malam hari, untuk menyalurkan ini kita ciuman lah nak, hanya sebatas ciuman dan berpelukan untuk menyalurkan kehangatan," ucap pelaku, sebagaimana diingat korban.
Korban sempat menolak dan memberontak. Namun, penolakan itu justru memicu kemarahan ibunya. Wanita tersebut tidak hanya membentak, tetapi juga memukul, mencubit, dan mendorong korban hingga terpaksa bersujud dan menuruti permintaan suaminya.
Pelaku bahkan mengancam akan menceraikan ibunya jika korban tidak mau menuruti hasratnya. Karena ketakutan, korban akhirnya dipaksa berciuman, berpelukan, hingga disuruh membuka pakaian.
Pada kejadian itu, korban juga dipaksa meminum cairan berwarna bening yang diduga telah dicampur obat-obatan. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri. Keesokan paginya sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan merasakan sakit serta perih pada organ intimnya, menandakan telah terjadi tindakan asusila yang lebih parah.
Korban Dilaporkan ke Polisi
Merasa ketakutan dan terus dihantui bayangan kejadian tersebut, pada 24 Februari 2026 korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semua kepada keluarganya. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu Selatan pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/44/11/2026.
Hingga saat ini, hampir dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga dan masyarakat menilai proses hukum berjalan sangat lambat.
Pengamat Hukum Soroti Kinerja Penegak Hukum
Sejumlah pengamat hukum menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini. Mereka menilai penyidik lambat bertindak, padahal bukti visum et repertum dari rumah sakit sudah ada dan keterangan korban dinilai sangat kuat.
"Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan tidak profesional dalam melakukan penyelidikan, lambat dalam menindak yang jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Jangankan ditetapkan tersangka, naik sidik saja pun kudengar belum. Patut diduga ada upeti atau tekanan tertentu sehingga penanganan laporan jalan di tempat," ujar salah satu pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini masuk dalam kategori viktimisasi berganda, di mana korban tidak hanya menderita secara fisik dan seksual, tetapi juga dikhianati oleh orang tua kandung sendiri yang seharusnya melindungi.
Berdasarkan Pasal 418 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak tirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Ancaman hukuman ini dapat diperberat karena korban masih di bawah umur.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., mengaku proses masih berjalan sesuai prosedur.
"Iya pak, kami memberitahukan perkembangan ke pelapor ya. Saat ini masih penyelidikan pak," ucap Elimawan melalui pesan singkat.
Dijelaskannya, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara berdasarkan asistensi yang diminta dari Polda Sumatera Utara.
"Kami hanya memastikan proses ini sesuai prosedur dan sudah minta asistensi dari Polda. Petunjuk asistensi itulah kami lengkapi dan tinggal menjadwalkan gelar perkara," tambahnya.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan keadilan bisa ditegakkan bagi korban.
Dirgantara7/TIM-RED

