Polsek Pugung Tangkap Penadah Curanmor, Dua Pelaku Utama Masih di Buru

 

TANGGAMUS, HD7.id – Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 2356 WE. 


Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.15 WIB, tim menangkap satu orang tersangka penadahan, sementara dua pelaku utama masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Tersangka yang diamankan bernama Dedi Irawan alias Awang (37), seorang petani yang bertempat tinggal di Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.

 


Kasus ini bermula dari laporan korban Cecep Hidayat (49), seorang PNS asal Kecamatan Gisting, yang kehilangan kendaraannya setelah menitipkannya di sebuah bengkel di Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, pada Minggu (30/11/2025).

 

“Korban menitipkan sepeda motor karena mengalami mogok. Namun, pada malam harinya, sepeda motor tersebut diambil oleh seseorang yang mengaku atas perintah korban,” ujar Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Jumat (2/1/2026).

 

Berdasarkan penyelidikan, tim menemukan sepeda motor milik korban berada dalam penguasaan tersangka. 


“Kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih beserta kunci kontaknya. Sedangkan STNK dan BPKB diamankan dari korban sebagai barang bukti,” jelasnya.

 

Diketahui, tersangka memperoleh kendaraan tersebut melalui praktik gadai dari dua orang dengan inisial AG dan HE yang kini menjadi sasaran pengejaran. 


Motif yang mendasari perbuatan tersangka adalah untuk meraih keuntungan dari selisih uang tebusan gadai.

 

“Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dan pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

 

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menitipkan kendaraan dan segera melapor ke pihak berwenang jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (*)

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال