Keabsahan Merek Piti Ditegaskan Sertifikat Negara, Gugatan Dianggap Tidak Sesuai Dengan Hukum

 

Jakarta, HD7.id – Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) telah terdaftar secara sah dan memperoleh perlindungan penuh dari negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 


Hal ini ditegaskan Ketua Umum PITI, Dr. Ipong Hembing Putra, terkait sengketa merek yang sedang diproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kamis (1/1/2026).

 

Berdasarkan dokumen resmi, Sertifikat Merek Nomor IDM000657831 untuk "Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)" diajukan pada 8 Januari 2018, terdaftar pada 29 Oktober 2019, dan berlaku hingga 8 Januari 2028. 


Penerbitan sertifikat tersebut melalui tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

 

Secara hukum, sertifikat merek merupakan keputusan administrasi negara yang final dan mengikat. 


Asas presumptio iustae causa juga berlaku, di mana setiap keputusan pejabat negara dianggap sah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. 


Gugatan yang menyerang merek terdaftar tanpa bukti kuat dinilai sebagai upaya yang tidak memiliki dasar yuridis yang cukup.

 

Indonesia menganut prinsip first to file dalam perlindungan merek, bukan first to use. Artinya, pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek secara sah akan diakui sebagai pemilik hukumnya. 


Klaim historis, moral, atau sosiologis yang tidak didukung dengan pendaftaran resmi tidak dapat mengalahkan ketentuan hukum positif yang berlaku.

 

"Jika negara telah menerbitkan sertifikat, itu menunjukkan tidak ditemukan unsur itikad tidak baik dalam proses pendaftaran. Menuduh sebaliknya berarti menuduh negara tidak menjalankan kewenangan dengan benar," ujar Dr. Ipong kepada wartawan.

 

Sertifikat merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, termasuk hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai untuk kelas barang dan jasa sejenis. 


Pihak yang memaksakan klaim atas merek terdaftar berpotensi melakukan pelanggaran hukum merek.

 

Dr. Ipong juga menekankan bahwa gugatan terhadap merek yang telah bersertifikat negara tidak hanya menyangkut kepentingan antar pihak, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum nasional. 


"Jika gugatan semacam ini dikabulkan tanpa dasar kuat, sistem pendaftaran merek akan kehilangan wibawa dan menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha, organisasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia," jelasnya.

 

Sampai saat ini, sertifikat merek PITI tetap menjadi fakta hukum yang sah. Tanpa bukti kuat mengenai itikad tidak baik atau pelanggaran prosedur dalam proses pendaftaran, gugatan dinilai berisiko ditolak demi menjaga konsistensi dan kepastian hukum nasional.

 

Media, publik, dan pengamat hukum akan terus memantau perkembangan perkara ini sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak warga serta organisasi yang sah.

 

(Redaksi/Tim)

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال