SRAGEN, HD7.id – Di tengah derasnya arus penyebaran informasi saat ini, berita tanpa dasar fakta kerap menyebar dengan cepat. Salah satu yang bertahan lama adalah klaim bahwa Gunung Kemukus, situs bersejarah di Kabupaten Sragen, mensyaratkan peziarah melakukan hubungan intim di luar nikah sebanyak tujuh kali agar memperoleh keberuntungan dan kekayaan. Mitos tersebut nyatanya hanya menunjukkan kemampuannya mempengaruhi banyak pihak, namun sangat menyedihkan karena telah mengaburkan nilai sejarah yang luhur dan disalahartikan sebagai pembenaran praktik yang melanggar norma. Mitos yang Menyesatkan Sepenuhnya Anggapan yang berkembang seolah rezeki dapat didapatkan dengan melakukan perbuatan terlarang, ibarat menjajakan paket keberuntungan layaknya barang dagangan, terbukti tidak berdasar. Cerita itu bahkan telah menyebar luas hingga dianggap sebagai kewajiban oleh sebagian orang, seolah tanpa mempertimbangkan akal sehat. Bahkan terdapat kalangan yang sengaja mencari fasilitas di sekitar situs untuk menjalankan ritual keliru tersebut, padahal logika sederhana saja sudah cukup menunjukkan bahwa ajaran agama maupun nilai budaya tidak mungkin mengajarkan kemakmuran melalui perbuatan yang jelas-jelas dilarang. Sejarah yang Dimanipulasi Perlu diketahui, Gunung Kemukus adalah tempat pemakaman Pangeran Samudera putra Prabu Brawijaya V, raja terakhir Kerajaan Majapahit, sekaligus santri Sunan Kalijaga yang berperan besar dalam penyebaran Islam di Jawa Tengah. Beliau dikenal sebagai sosok yang taat dan berjuang demi kesejahteraan masyarakat, bukan tokoh yang mengajarkan hal bertentangan dengan ajaran yang dianutnya. Kepala Seksi Pelestarian Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sragen, menegaskan bahwa mengaitkan figur penting tersebut dengan ritual terlarang adalah hal yang keliru sekaligus menghina sejarah. Hal itu disamakan dengan merusak karya seni berharga hanya karena mengubah makna aslinya. Salah satu juru kunci makam yang telah menjaga situs selama lebih dari dua dekade, juga menjelaskan bahwa inti ziarah di Gunung Kemukus hanya memerlukan niat baik, doa tulus, dan rasa hormat terhadap warisan leluhur. Tidak ada syarat khusus apapun, sebab anggapan lain hanyalah rekayasa pihak yang tidak menghargai budaya. Pihak Berwenang Ambil Langkah Tegas Pemerintah Kabupaten Sragen menindak tegas persoalan ini bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab melindungi masyarakat dari informasi salah serta menjaga kehormatan situs bersejarah. Penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi sarana praktik terlarang dilakukan bukan sebagai tindakan represif, melainkan upaya perlindungan bagi warga yang berpotensi tertipu. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sragen, menyatakan bahwa perbuatan zina dilarang oleh seluruh ajaran agama dan peraturan hukum di Indonesia. Menganggapnya sebagai jalan memperoleh keberuntungan dinilai sebagai kesalahan fatal, sama halnya dengan menganggap merampok bank sebagai cara cepat mendapatkan kekayaan. Pihak pengelola juga telah memasang papan informasi dan rutin menggelar penyuluhan. Kendati sebagian pihak menilai langkah ini berlebihan, hal itu dianggap perlu mengingat luasnya jangkauan mitos yang telah menyesatkan banyak orang. Hoax yang Harus Dibongkar Hingga saat ini tidak ditemukan bukti sejarah, agama, maupun dasar hukum yang mendukung klaim tentang syarat tertentu di Gunung Kemukus. Mitos itu sesungguhnya merupakan hoax yang disebarkan tanpa menghormati nilai sejarah, agama, dan norma masyarakat. Gunung Kemukus adalah bagian tak terpisahkan dari warisan budaya bangsa yang wajib dijaga dan dihormati, bukan dijadikan sarana menyebarkan informasi keliru maupun praktik yang tidak pantas. Salah satu masyarakat setempat menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa berdiam diri menyaksikan sejarah dihinakan dan warga dibodohi. Mitos tersebut harus dibongkar secara tegas, bukan hanya demi menjaga nama baik situs bersejarah, melainkan juga untuk menunjukkan bahwa masyarakat mampu membedakan fakta dan khayalan, serta memilah mana yang benar dan mana yang salah.
Dirgantara7//**

