Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 : Berdasarkan Peraturan

 

HD7.id Penggunaan dana desa tahun 2026 diatur dalam sejumlah peraturan resmi, yang tidak hanya menetapkan prioritas pemanfaatan tetapi juga mencantumkan larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh setiap desa di Indonesia. Meskipun tidak semua aturan berbentuk undang-undang, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan menjadi acuan mutlak bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

 

PERATURAN DASAR YANG MENJADI ACUAN

 

Larangan penggunaan dana desa tahun 2026 terutama diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa. Selain itu, sejumlah peraturan pendukung mempertegas ketentuan terkait, antara lain:

 

Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 9 Tahun 2025 yang dikeluarkan bersama oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri, yang menjelaskan larangan penggunaan dana desa untuk membayar kewajiban tahun anggaran sebelumnya.


Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 yang menetapkan jumlah alokasi dana desa secara nasional dan menjadi dasar hukum penyebaran dana ke setiap desa.

 

DELAPAN POIN LARANGAN YANG WAJIB DIPATUHI

 

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat delapan larangan utama dalam penggunaan dana desa tahun 2026, yaitu:

 

1. Pembayaran honorarium bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


2. Biaya perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota bagi unsur pemerintahan desa.


3. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.


4. Pembangunan kantor desa atau balai desa baru, kecuali rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25 juta.


5. Pendanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek), baik di dalam maupun luar wilayah kabupaten/kota.


6. Pembayaran kewajiban tahun anggaran sebelumnya.


7. Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, maupun warga desa yang berperkara di pengadilan untuk kepentingan pribadi.


8. Pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT/RW, pekerja rentan, serta iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

 

KEBIJAKAN SELARAS DENGAN PROGRAM NASIONAL

 

Selain larangan yang telah ditetapkan, penggunaan dana desa tahun 2026 juga selaras dengan beberapa kebijakan nasional lainnya, seperti Per Mendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 terkait tata cara pinjaman untuk pendanaan Kegiatan Desa Membangun Perdesaan (KDMP).

 

Kepala Bidang Keuangan dan Pembangunan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Dr. Rina Sari Dewi, menjelaskan bahwa larangan-larangan tersebut bertujuan untuk memastikan dana desa digunakan secara tepat sasaran pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan pembangunan infrastruktur dasar yang diperlukan.

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال