LABUHANBATU, HD7.id — Warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dihebohkan dengan dugaan pelanggaran etik dan hukum berat yang melibatkan oknum perwira menengah di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Labuhanbatu, AKP H, diterpa isu miring terkait dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika. Berdasarkan laporan yang dihimpun di tengah masyarakat, penegakan hukum terhadap kasus narkoba di wilayah tersebut dinilai tidak transparan dan sarat rekayasa.
Sejumlah warga menyoroti masih maraknya peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh bandar besar, namun belum tersentuh hukum secara optimal.
Indikasi Penindakan yang Disorot
Dalam laporan yang berkembang, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan publik terhadap kinerja satuan tersebut:
Jaringan Utama Belum Tersentuh: Sejumlah bandar besar dilaporkan masih beroperasi secara leluasa di wilayah hukum Polres Labuhanbatu tanpa tindakan tegas yang signifikan.
Kejanggalan Barang Bukti: Hasil penindakan yang dilakukan kerap memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait transparansi jumlah barang bukti yang diamankan dan disetorkan ke negara.
Dugaan Praktik "Tukar Kepala": Muncul dugaan bahwa penegakan hukum kerap menyasar pelaku level bawah atau kurir demi kepentingan administratif laporan, sementara bandar utama diduga dibebaskan melalui praktik manipulatif.
"Yang seharusnya memburu penjahat, malah diduga melindungi dan menerima aliran dana dari kejahatan tersebut. Bandar besar bebas, yang ditangkap cuma orang lemah, dan barangnya tidak sesuai. Ini perlu diinvestigasi mendalam," ujar salah satu perwakilan warga pelapor.
Rekam Jejak Jabatan
Berdasarkan data yang dihimpun, AKP H tercatat mulai memegang tongkat komando sebagai Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu sejak 21 Januari 2026, menggantikan pejabat sebelumnya yaitu AKP IM. Hingga periode September 2026, yang bersangkutan masih tercatat aktif mengemban jabatan tersebut.
Potensi Jeratan Hukum Berat
Apabila serangkaian dugaan tersebut terbukti melalui investigasi resmi, oknum perwira bersangkutan terancam menghadapi sanksi pidana berlapis serta sanksi administratif institusional, antara lain:
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pasal 12 a & b): Ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda ratusan juta rupiah terkait suap jabatan.
Undang-Undang Narkotika (UU No. 35/2009 Pasal 132 ayat 1): Ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup jika terbukti memfasilitasi atau melindungi peredaran gelap narkotika.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) & Manipulasi Laporan: Sanksi tambahan terkait penggelapan barang bukti dan rekayasa laporan penegakan hukum.
Kode Etik Kepolisian: Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Tuntutan Tegas Masyarakat
Menyikapi situasi ini, elemen masyarakat dan pemerhati hukum di Labuhanbatu menyampaikan sejumlah tuntutan terbuka kepada instansi berwenang:
Meminta Divisi Propam Polda Sumatera Utara segera turun tangan untuk memeriksa AKP H secara objektif dan transparan.
Mendesak audit menyeluruh terhadap catatan barang bukti hasil tangkapan, dengan mencocokkan data laporan dengan realisasi barang bukti fisik.
Meminta Kapolres Labuhanbatu membuka ruang penyelidikan seluas-luasnya terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik rekayasa kasus.
Menuntut penangkapan tanpa pandang bulu terhadap jaringan bandar besar yang selama ini diduga kebal hukum.
"Negara membutuhkan pelindung masyarakat yang bersih dari praktik kotor. Siapa pun yang memperdagangkan kewenangan demi kepentingan pribadi harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tim-Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Bidang Propam Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu guna mendapatkan keseimbangan informasi.
Tim Redaksi

