Penertiban Rumah Dinas, Purnawirawan Kodam IX/Udayana Ajukan Kebijakan Presiden

 

DENPASAR, HD7.id – Sebanyak 114 orang yang terdiri dari purnawirawan TNI Angkatan Darat, Pegawai Negeri Sipil purna tugas, dan Warakawuri di lingkungan Kodam IX/Udayana menyampaikan permohonan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto, Minggu (1/8/2026). Langkah ini diambil menyikapi rencana penertiban rumah dinas yang akan dilaksanakan Kodam IX/Udayana mulai 3 Agustus 2026.

Dalam surat permohonan yang disampaikan, para pemohon memohon kebijakan dan pertimbangan khusus dari Kepala Negara. Mereka berharap ada jalan keluar dan keringanan, mengingat banyak di antara mereka yang menempati rumah dinas tersebut karena keterbatasan memiliki tempat tinggal lain.

"Kami memohon pengasihan Bapak Presiden. Sekiranya dapat diberikan kebijakan yang bijaksana agar kami tidak langsung kehilangan tempat tinggal," ujar perwakilan purnawirawan.

Mereka memahami penertiban aset negara merupakan bagian dari ketertiban administrasi. Namun, diminta agar proses dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan memperhatikan kondisi mereka yang sebagian besar sudah lanjut usia.

Poin-poin utama yang diajukan antara lain:

1. Penundaan waktu penertiban, guna memberi kesempatan mencari tempat tinggal baru

2. Kebijakan khusus bagi Warakawuri dan purnawirawan yang tidak memiliki rumah

3. Bantuan atau relokasi dari pemerintah maupun pihak Kodam bagi yang terdampak

Para pemohon menyampaikan waktu yang diberikan dirasa sangat singkat, hanya sekitar 42 hari. Kondisi ekonomi yang terbatas membuat mereka belum mampu mencari tempat tinggal pengganti, bahkan untuk biaya sewa sekalipun. Di samping itu, banyak yang masih menanggung biaya pendidikan anak serta kondisi kesehatan yang kurang baik.

"Mohon izin, kondisi kami belum siap pindah karena waktu yang begitu singkat. Anak-anak pun ikut menanggung beban hingga mengalami stres. Kami terkendala ekonomi, jangankan membeli tanah, untuk biaya kontrak saja belum mampu," ungkap perwakilan.

Mereka juga mengutip pesan Presiden Prabowo: "Jika tidak bisa membantu banyak orang, bantulah beberapa orang. Jika tidak bisa membantu beberapa orang, bantulah satu orang. Jika satu orang pun tidak bisa dibantu, minimal jangan mempersulit atau menyusahkan orang lain."

Sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan surat serupa kepada Gubernur Bali Wayan Koster, DPR RI, Menteri Pertahanan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, hingga Pangdam IX/Udayana, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Pihak Kodam IX/Udayana sebelumnya telah menyampaikan penertiban dilakukan dalam rangka penataan aset dan optimalisasi penggunaan rumah dinas. Tahapan penanganan telah dimulai sejak 15 Juli 2026 dengan penempelan stiker, diterbitkan SP3 pada 17 Juli, dan pengosongan dijadwalkan puncaknya 3 Agustus 2026.

Bagi para purnawirawan, rumah dinas itu bukan sekadar tempat tinggal. Di tengah mahalnya harga properti di Bali, rumah tersebut menjadi satu-satunya sandaran keluarga mereka.

Dirgantara7//Tim-redaks 

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال