TANGGAMUS, HD7.id – Siapa sangka, bangun pagi-pagi buta justru dipakai untuk mengambil hak orang lain. Seorang pria berinisial SH (51) kini berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri biji kopi yang sedang dijemur warga di Dusun Tegal Rejo, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu.
Kejadian bermula Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat korban hendak berangkat salat Subuh, ia mendapati terpal penutup jemuran kopinya sudah robek.
Setelah diperiksa, sebagian biji kopi yang siap dijual sudah lenyap. Kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp1,5 juta.
"Peristiwa itu terjadi pukul 04.30 WIB. Pelaku merobek terpal penutup lalu mengambil biji kopi milik warga bersama rekannya," ujar Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin.
Korban pun tak tinggal diam dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Panggung.
Setelah berbulan-bulan dilacak, tim Unit Reaksi Cepat Polsek Pulau Panggung akhirnya berhasil mengamankan SH di Pekon Muara Dua pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat diamankan, tersangka mengaku perbuatannya dengan alasan kebutuhan ekonomi," beber Iptu Suamin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega R, dua karung kopi, dan terpal biru. Sementara rekannya masih diburu dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami memproses tersangka sesuai Pasal 477 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Rekannya masih kami cari," tegas Iptu Suamin.
Kini pelaku harus memper tanggung jawabkan perbuatannya. Terbukti sudah, kopi hasil curian tak akan membawa keberuntungan, melainkan malah membawa petaka.
Dirgantara7//Supani

