PRINGSEWU, HD7.id — Gugatan pembatalan penetapan ahli waris yang diajukan Suparsono terhadap Katimun di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pringsewu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau salah sasaran (error in persona).
Dalam persidangan beragendakan mediasi yang berlangsung pada Senin (24/8/2026), kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing masih bertahan pada argumen hukumnya. Perkara yang terdaftar sejak 12 Agustus 2026 ini memicu sorotan terkait kedudukan hukum (Iegal standing) penggugat.
Kuasa hukum Katimun menegaskan bahwa Suparsono merupakan anak angkat (anak pungut) dari almarhum Kasiran dan almarhumah Sukatemi alias Katem. Berdasarkan ketentuan Hukum Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak angkat tidak memiliki hubungan darah sehingga tidak berkedudukan sebagai ahli waris utama.
"Gugatan pembatalan ahli waris ini tidak nyambung1q, salah kamar, dan salah sasaran. Anak angkat tidak memiliki legal standing sebagai ahli waris. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 171 huruf c KHI, serta Pasal 832 KUHPerdata," ujar kuasa hukum Katimun saat memberikan keterangan pascasidang.
Di sisi lain, pihak penggugat mendasarkan gugatannya pada surat hibah yang diterima Suparsono dari almarhumah ibu angkatnya, Katem. Namun, klaim atas surat hibah tersebut justru berpotensi memicu persoalan hukum baru.
Pihak tergugat mengindikasikan adanya dugaan kejanggalan dalam penerbitan surat hibah tersebut. Kuasa hukum Katimun menyatakan bakal melakukan uji petik bukti surat hibah dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 7 September 2026 mendatang.
Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan Katimun secara moril maupun materil, pihak tergugat tak menutup kemungkinan untuk membawa perkara ini ke ranah pidana. Dugaan pemalsuan atau keterangan palsu dalam surat hibah tersebut dinilai berpotensi menjerat Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (perubahan atas Pasal 263 KUHP lama).
Hingga berita ini ditulis, proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat di Pengadilan Agama Pringsewu masih terus berjalan dan belum mencapai kesepakatan damai.
Dirgantara7//Roli.y

