TANGGAMUS, HD7.id — Pelaksanaan agenda tahunan Gebyar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Tanggamus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia menuai sorotan tajam publik. Kegiatan yang sejatinya ditujukan untuk mengasah kreativitas anak usia dini tersebut diduga kuat diwarnai penarikan iuran terselubung terkait pengadaan seragam dan peralatan lomba, Rabu (26/8/2026).
Dugaan penarikan dana ini mencuat usai dilaksanakannya rapat wali murid di sejumlah zona kecamatan. Berdasarkan penuturan salah seorang wali murid, para peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp110.000 per anak.
Uang tersebut diklaim diperuntukkan bagi pembelian baju seragam dan alat mewarnai (krayon) yang pengadaannya disinyalir disalurkan melalui instansi terkait. Sementara itu, biaya operasional maupun transportasi menuju lokasi acara tetap ditanggung secara mandiri oleh masing-masing sekolah.
"Hari ini digelar rapat wali murid. Menurut penyampaian, iuran Rp110 ribu per siswa untuk lomba Gebyar. Uang itu untuk beli baju di dinas, sedangkan uang transpor sekolah sendiri yang menanggungnya," ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (24/8).
Indikasi pengadaan seragam terpusat ini juga diperkuat oleh pengakuan salah seorang tenaga pendidik PAUD setempat saat dikonfirmasi media.
"Iya, itu memang acara Gebyar dalam rangka ulang tahun organisasi PAUD. Di setiap zona acaranya berlangsung sampai akhir Agustus. Kita ini kan satu kabupaten ada 20 kecamatan," kata guru tersebut.
Bantahan Kepala Dinas Pendidikan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Viktor Libradi HS, S.H., membantah tegas keterlibatan instansinya dalam praktik penarikan iuran maupun pengadaan baju seragam tersebut.
Viktor menegaskan bahwa kegiatan Gebyar PAUD bukan merupakan program resmi yang bersumber dari agenda Dinas Pendidikan.
"Enggak mengetahui terkait ini ya. Tidak. Kalau soal pertanyaan sumbangan tadi saya tidak tahu. Tapi kegiatan itu sudah saya cek sama kabid saya, bukan kegiatan kami. Kegiatan Himpaudi sama IGTKI itu," kata Viktor Libradi saat memberikan keterangan via telepon, Rabu (26/8).
Ketua Himpaudi Benarkan Iuran, Keterangan Bertolak Belakang
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Tanggamus, Somad, akhirnya buka suara memberikan klarifikasi.
Saat dikonfirmasi mengenai besaran biaya, Somad membenarkan adanya penarikan iuran senilai Rp110.000 per siswa. Namun, ia berdalih bahwa pembiayaan kegiatan merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh elemen PAUD demi menopang agenda organisasi dengan prinsip gotong royong.
"Mengenai pembiayaan Gebyar, ditanggung bersama semua peserta Gebyar dan panitianya, yaitu seluruh pengelola dan pendidik PAUD. Untuk kegiatan Gebyar ini, dinas hanya mengetahui saja," ujar Somad.
Pernyataan Somad yang mengklaim pihak dinas hanya mengetahui justru bertolak belakang secara langsung dengan keterangan Kepala Dinas Pendidikan yang sebelumnya mengaku sama sekali tidak tahu-menahu soal penarikan iuran tersebut.
Lebih lanjut, Somad menjelaskan bahwa gelaran Gebyar PAUD merupakan program kerja internal Himpaudi yang dirancang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum serta orang tua murid mengenai konsep pembelajaran anak usia dini.
"Terkait Gebyar yang akan dilaksanakan oleh Himpaudi, itu adalah bagian dari program Himpaudi yang bertujuan ingin mengedukasi wali murid PAUD dan masyarakat umum. Melalui Gebyar, kami ingin memberi contoh apa yang dimaksud konsep belajar melalui bermain," pungkasnya.
Indikasi Pelanggaran Aturan Kemendikbud
Praktik penarikan iuran bernominal pasti ini memicu pertanyaan besar mengenai legalitasnya di lingkungan pendidikan. Berdalih gotong royong, penarikan dana secara seragam bagi seluruh murid tersebut dinilai berpotensi menabrak regulasi pemerintah.
Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Sekolah, satuan pendidikan maupun organisasi kependidikan dilarang keras mewajibkan pembeli baju seragam tertentu yang dikaitkan dengan kegiatan sekolah. Selain itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, penggalangan dana di lingkungan pendidikan hendaknya bersifat sumbangan sukarela bukan pungutan wajib yang ditentukan nominal dan batas waktunya secara terpusat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci mengenai transparansi pengelolaan serta rincian pertanggungjawaban dana iuran dari ribuan siswa PAUD se-Kabupaten Tanggamus tersebut. Redaksi masih terus membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi prinsip keterbukaan informasi dan keberimbangan berita.
Dirgantara7//Roli.y

