TANGGAMUS, HD7.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pemantauan dan evaluasi (Monev) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 mencuat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu (12/8/2026).
Sejumlah pengelola madrasah mengeluhkan penarikan uang yang diduga dilakukan oleh oknum di lembaga tersebut.
Berdasarkan laporan dokumen dari narasumber bertajuk "Daftar Madrasah Wilayah Barat Monev Dana BOS Tahun 2025" yang diterima Harian Dirgantara7, terdapat 28 madrasah di wilayah barat Tanggamus yang masuk dalam daftar penarikan dana.
Tarif yang dipatok bervariasi bergantung jenjang pendidikan, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 400.000 per sekolah.
Rinciannya, tingkat Raudhatul Athfal (RA) seperti RA An Nisa dan RA Al Azhar dikenai biaya Rp 150.000. Tingkat Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dibebani Rp 250.000.
Sementara itu, tingkat Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) dan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dipatok tarif paling tinggi, yakni Rp 300.000 hingga Rp 400.000.
Praktik penarikan dana ini disinyalir terjadi bersamaan dengan jadwal kunjungan lapangan tim pengawas.
"Indikasi Saber Pungli dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh KEMENAG TANGGAMUS. Hari ini dengan Tema Monitoring di MAS ALMAKMUR Banjar sari Wonosobo," ungkap salah seorang narasumber melalui pesan singkat yang diterima redaksi, merujuk pada kegiatan monev di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Narasumber tersebut secara gamblang juga mengungkap sosok oknum yang diduga mengeksekusi pengumpulan uang dari madrasah-madrasah tersebut.
"Pelaku penarikan inisial S" tegas narasumber, inisial kita gunakan untuk menjaga nama baik pihak bersangkutan Senin (10/8).
Penarikan dana ini menuai sorotan tajam karena tidak didasari regulasi resmi. Kegiatan monitoring dan evaluasi secara aturan merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas yang operasionalnya telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penarikan dana di luar ketentuan resmi ini berpotensi menggerus alokasi BOS yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional peserta didik.
Atas temuan tersebut, masyarakat serta kalangan penggiat pendidikan mendesak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Tanggamus bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik yang meresahkan pihak madrasah ini.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus melalui sambungan telepon seluler belum mendapatkan tanggapan. Tim redaksi Harian Dirgantara7 tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait demi menjamin keberimbangan serta akurasi informasi.
Dirgantara7//Roi.y


