Heboh Oknum Anggota DPRD Tanggamus Diduga Hamili Eks ART-nya: Jadi Sorotan

 

TANGGAMUS, HD7.id — Isu tak sedap menerpa institusi legislatif di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial SJ diduga menghamili mantan asisten rumah tangga (ART)-nya yang berinisial S. Senin (3/8/2026).

Kasus ini menyita perhatian publik setelah keluarga S, didampingi kuasa hukum, mengungkap bahwa S telah melahirkan seorang bayi laki-laki di Praktik Mandiri Bidan berinisial NU di Kecamatan Pulau Panggung. Bayi tersebut diduga merupakan buah hati dari sang legislator.

Meski demikian, di tengah bergulirnya isu ini, muncul sejumlah fakta yang saling silang. Mulai dari perbedaan pernyataan terkait usia korban, status pelaporan hukum, hingga munculnya tantangan tes DNA dan aksi lapor balik dari kubu SJ.

Berikut Harian Dirgantara7.id merangkum Informasi pemberitaan Media Hukum Kriminal.com dari seputar dugaan kasus yang menyeret oknum anggota DPRD Tanggamus tersebut.

Isu Berkembangnya Status "Anak di Bawah Umur"

Berdasarkan informasi yang dihimpun, S diduga bekerja sebagai ART dikediaman SJ di Kecamatan Pulau Panggung, selama kurang lebih 1 hingga 2 bulan. Dugaan skandal ini pertama kali dibeberkan oleh ibu kandung dan ayah sambung S kepada awak media di Kecamatan Talang Padang pada Minggu, (19/7)

Isu kian memanas lantaran S diduga masih di bawah umur. Berdasarkan data kependudukan yang diterima redaksi (red*), S diketahui lahir pada 16 Juni 2007. Jika dihitung saat dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 20 Juni 2024, S masih berusia 17 tahun 4 hari. Mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, rentang usia tersebut masih dikategori sebagai anak di bawah umur.

Berdasarkan data sekolah, S tercatat masuk pada Tahun Ajaran 2023/2024 dan keluar pada 2024/2025 saat duduk di kelas IX Sanawiyah. 

"Benar. S pernah sekolah di sini tapi belum selesai," ujar Kepala Sekolah setempat mengonfirmasikan 

Status pendidikan S tersebut diperkuat oleh data Dukcapil yang diterima redaksi pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 08.53 WIB, di mana statusnya tercatat belum/tidak tamat sekolah.

Namun, klaim di bawah umur ini dibantah keras oleh penasihat hukum SJ, yakni AS. Ia mengklaim telah mencocokkan data ijazah SD dan Sanawiyah milik S. 

“Apa yang disampaikan mereka pun belum begitu memahami karena menyatakan adalah anak di bawah umur. Ternyata setelah dicocokkan dengan ijazah SD dan ijazah Sanawiyah, yang bersangkutan sudah dewasa,” sebut AS.

Bantahan, Tantangan Tes DNA, dan Aksi Lapor Balik

Merespons tudingan yang mengarah kepadanya setelah dikonfirmasi pada Senin, (27/7), SJ menunjuk tim kuasa hukumnya, AS dan AK. Melalui keterangan suara (voice note) pada Selasa, (28/7), AS dengan tegas membantah adanya dugaan kekerasan seksual.

“Kalau dituduhkan tindak pidana kekerasan seksual itu tidak pernah terjadi. Bahkan perempuan tersebut sudah melahirkan anak dan klien kami tahu pun setelah bersangkutan melahirkan anak. Kalau memang ada kejadian, tidak akan tenggang waktu lama pasti akan lapor ke pihak kepolisian,” tegas AS.

Guna memastikan kebenaran secara hukum dan menghindari fitnah, pihak SJ secara terbuka menantang keluarga S untuk melakukan tes DNA.

“Untuk kepastian hukum kami sudah menyerahkan, silakan saja tes DNA. Kalau kata mereka iya, kita buktikan biar ada kepastian dan tidak menjadi fitnah bagi kedua belah pihak. Tapi sampai hari ini tes DNA pun belum dilakukan,” ujar AS.

Sehari setelahnya, pada Rabu, (29/7) pihak SJ mengimbau insan pers agar berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1 dan 3), guna memberikan ruang proporsional bagi Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Perkembangan mengejutkan terjadi saat redaksi kembali mengonfirmasi SJ via WhatsApp pada Kamis, (31/6) dan Sabtu, (1/8). SJ menegaskan telah mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik. 

"Gak, kuasa hukum saje yg lbh jls. Yg jls sudah laporan ke polda atas kontaminasi (pencemaran) nama baik, info nya tlpn saje," tulis SJ membalas pesan redaksi.

Simpang Siur Pelaporan di Internal Kuasa Hukum Korban

Upaya pencarian keadilan oleh pihak S justru diwarnai simpang siur informasi dari internal tim kuasa hukumnya sendiri.

Ketua Tim Kuasa Hukum S, Dr. H, pada Selasa, (28/7), sebelumnya mengonfirmasi melalui pesan suara bahwa dugaan peristiwa ini sudah dibawa ke Mapolda Lampung. 

"Sejauh hasil laporan tim ke saya bahwa dugaan perselingkuhan tersebut sudah kita laporkan ke Mapolda Lampung kemarin dan laporan sudah diterima. Biarkan itu berproses," terang Dr. H.

Namun, pernyataan ini dianulir oleh anggota timnya sendiri, yakni AG. Kepada redaksi pada Rabu, (29/), pukul 18.28 WIB, AG mengklarifikasi bahwa belum ada laporan kepolisian resmi yang dilayangkan.

"Siap kang, itu sebenarnya ga Laporan kang, makanya saya bilang belum simpul," tulis AG meluruskan simpang siur informasi.

Ancaman Sanksi Tegas dari Internal Partai

Kasus ini turut memantik reaksi keras dari internal Partai tempat SJ bernaung. Sekretaris DPD sekaligus Ketua Fraksi DPRD Tanggamus, HR, menegaskan pihaknya akan segera memanggil SJ untuk dimintai keterangan pasti.

Menjawab konfirmasi redaksi pada Kamis, 31 Juli 2026, HR menyampaikan.

"Waalaikumsalam.. Nti coba kita koordinasikan dlu dg yg bersangkutan untuk kt panggil dan meminta keterangan pasti dr yang bersangkutan, jika memang itu hanya fitnah pihaknya akan melindungi kadernya…” tulis HR via WhatsApp.

Meski tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, HR memastikan partai tidak akan pandang bulu jika dugaan tersebut terbukti secara hukum.

“Tetap kita menganut hukum Azas praduga tak bersalah. Tapi jika itu memang benar dan sah secara hukum bahwa terjadi pelanggaran kekerasan seksual maka nasdem pastinya akan memberikan sanksi BERAT/TEGAS..!!” tegas HR memungkas.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan bagian dari komitmen redaksi Hariandirgantara7.id dalam menyajikan informasi yang berimbang (cover both sides) , asas praduga tak bersalah, dan tidak menyebutkan identitas lengkap korban demi mematuhi UU Perlindungan Anak. 

Redaksi berkomitmen mengikuti proses yang berjalan dan senantiasa siap memuat Hak Jawab maupun koreksi apabila terdapat data informasi terbaru.

Dirgantara7//**

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال