BINTAN, HD7.id — Dua sosok yang berlagak selaku "penguasa tak resmi" di perairan utara Bangka akhirnya jatuh ke tangan hukum. Baharudin alias Pak Uban divonis 12 tahun penjara, sementara Curidi alias Ompong dihukum 7 tahun 6 bulan. Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat ini disambut sukacita oleh para nelayan yang selama ini hidup dalam bayang-bayang ancaman.
Selama dua tahun lebih, keduanya menerapkan aturan sendiri: setiap kapal nelayan wajib membayar "uang keamanan" sebesar Rp1 juta per bulan. Yang menolak? Datang di tengah laut, rampas hasil tangkapan, ambil bahan bakar, dan kalau ada yang berani menegur keluarkan pistol lalu todongkan ke dada. Baharudin bahkan sempat menembakkan senjata ke udara, seolah ingin membuktikan siapa yang berkuasa di perairan itu.
Namun kemarin, "kekuasaan" itu runtuh. Senjata api rakitan dirampas dan akan dimusnahkan. Kapal yang dipakai berkelana ikut disita. Tinggal dua orang yang kini tak lagi menodongkan senjata, melainkan menunduk menerima vonis.
"Nelayan langsung sujud syukur. Harapan mereka agar kedua pelaku divonis berat terwujud.," kata Ahmad Fidyani, S.H., M.H., Kuasa Hukum Korban
"Bagi nelayan, persoalannya bukan sekadar ikan yang hilang. Mereka takut melaut karena ada ancaman dan senjata." Jelasnya
Putusan ini juga menuai apresiasi luas. LSM LINAP menegaskan
"Laut bukan wilayah kekuasaan bajak laut. Laut adalah ruang kehidupan dan sumber penghidupan nelayan," pungkasnya
Kini Baharudin dan Curidi punya waktu panjang untuk merenungi: memungut uang rakyat ternyata memang ada harganya. Dan kali ini, harganya harus dibayar dengan kebebasan mereka sendiri.
Dirgantara7//Tim-red
Tags
INFO TANGGAMUS

