PESAWARAN, HD7.id – Pemerintah Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menggelar musyawarah pembentukan panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034, Kamis (16/7). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Pesawaran Nomor 140/2/05/IV.11/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026.
Kepala Desa Kedondong H.M. Fhadli.S. menjelaskan, masa bakti anggota BPD saat ini akan berakhir pada Desember mendatang. Panitia yang terbentuk beranggotakan 11 orang, terdiri dari delapan perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan unsur warga dari setiap dusun, serta tiga orang dari unsur aparatur desa.
"Panitia telah terbentuk dari keterwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang mewakili warga masing-masing dusun sebanyak delapan orang, dan sisanya tiga orang dari unsur aparatur pemerintah desa," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kedondong Syafrizal menegaskan bahwa anggota yang telah terpilih menjadi panitia tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
Ia juga menjelaskan, dengan luas wilayah terluas di Kecamatan Kedondong dan jumlah penduduk lebih dari 5.000 jiwa, sesuai aturan jumlah anggota BPD Desa Kedondong ditetapkan sebanyak 11 orang.
Perwakilan Camat Kedondong, Kepala Seksi Pemerintahan H. Alimuddin, mengingatkan panitia untuk bekerja cepat mengingat waktu yang terbatas. Sesuai ketentuan, seluruh anggota BPD yang baru harus sudah dilantik paling lambat Desember tahun ini.
"Semoga panitia yang baru saja dibentuk segera ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa, sehingga dapat bekerja sesuai target waktu yang telah ditetapkan," pesannya.
Dirgantara7//RY

