BANDAR LAMPUNG, HD7.id – Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (13/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan berat kepada mantan Bupati Pesawaran dua periode Dr. H. Dendi Ramadhona Kaligis, S.T., M.Tr.I.P., beserta empat rekan lainnya. Tuntutan ini pun seolah menjadi momen yang berdekatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Pesawaran ke-19 yang jatuh pada Jumat (17/7) mendatang.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB sempat tertunda dan baru dimulai pukul 19.00 WIB malam. Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Dendi Ramadhona dengan hukuman penjara selama 11 tahun, ditambah uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, terpidana akan menjalani hukuman tambahan selama lima tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri serta Syahril Taufik masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Adal Linardo dan Syahril Ansori masing-masing dituntut tujuh tahun penjara.
"Terdakwa Zainal Fikri dan Syahril Taufik kami tuntut masing-masing tiga tahun penjara. Sementara Adal Linardo dan Syahril Ansori masing-masing tujuh tahun penjara," ucap jaksa saat membacakan tuntutan
Sebagaimana diketahui, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran proyek SPAM bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai sekitar Rp8,2 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menuduh Dendi Ramadhona selaku pejabat berwenang menginstruksikan Zainal Fikri untuk meminta komisi sebesar 20 persen dari nilai proyek, dengan rincian 15 persen untuk diri mantan bupati dan 5 persen lainnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional dinas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keempat terdakwa lainnya masing-masing tercatat menggunakan nama badan usaha yang dipinjamkan: Zainal Fikri selaku pejabat dinas, sedangkan Adal Linardo menggunakan nama CV Athifa Kayla, Syahril Ansori menggunakan CV Lembak Indah, dan Syahril Taufik menggunakan nama CV Putra Tubas Sentosa.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara. Pengadilan selanjutnya akan menjadwalkan persidangan untuk pembelaan dari para terdakwa.
Dirgantara7//RY

