TANJUNGBALAI, HD7.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru dan suaminya di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan tajam. Oknum guru berstatus PPPK Paruh Waktu berinisial AI, diduga tega menyerahkan muridnya seorang anak yatim piatu berusia 12 tahun berinisial A kepada sang suami (AD) untuk dilecehkan.
Peristiwa memilukan ini memicu kemarahan masyarakat hingga berujung pada penggerebekan kediaman terduga pelaku di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, pada Rabu (22/7/2026) malam.
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, sang guru tampak diamankan oleh massa yang geram, bahkan saat ia masih mengenakan seragam dinasnya. Motif tindakan ini diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan seksual sang suami.
Aksi bejat yang diduga telah berlangsung sejak Mei 2026 ini baru terbongkar setelah korban A absen dari sekolah selama hampir dua pekan. Kondisi ini memicu kecurigaan ibu angkat korban, yang kemudian membawanya untuk diperiksa secara medis di sebuah klinik.
Kepala Lingkungan setempat, Sadam Husin Hasibuan, membenarkan bahwa hasil medis menunjukkan adanya luka fisik pada anak laki-laki tersebut akibat tindak kekerasan seksual. Fakta inilah yang mendorong warga mendesak agar kasus ini segera diproses hukum.
Saat ini, AI dan suaminya AD tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungbalai guna mengungkap fakta dan bukti secara menyeluruh.
Terkait status kepegawaian AI, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, Buchori Ginting, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan BKPSDM dan BKN untuk menentukan sanksi. Meski instansi mengedepankan asas praduga tak bersalah, desakan penonaktifan AI terus mengalir.
Ketua Aktivis Masyarakat Indonesia (AMI), Ryanda Panjaitan, menegaskan bahwa membiarkan terduga pelaku tetap beraktivitas di lingkungan sekolah hanya akan memicu keresahan mendalam bagi para orangtua siswa selama proses penyelidikan berlangsung.
Dirgantara7//Red-tim

