JAKARTA, HD7.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate serta penyalahgunaan wewenang.
Tak hanya Pardiman, tim gabungan Bareskrim Polri juga memproses enam anggota Satresnarkoba Polres Tangsel dan satu personel Polda Aceh yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya operasi penindakan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury tersebut.
"Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," kata Eko saat memberi keterangan, Senin (27/7/2026).
Eko mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Etomidate sendiri merupakan obat bius medis kuat yang kerap disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape) ilegal dan telah resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
Sebanyak enam personel dari Polres Tangsel tersebut telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik Bareskrim Polri hingga kini masih mendalami kronologi lengkap serta konstruksi perkara tersebut. Eko menegaskan bahwa Polri tidak akan tebang pilih dalam memproses hukum anggotanya yang terbukti melanggar aturan.
"Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggungi risikonya, akan kita berantas," ujar Eko.
Menanggapi penangkapan perwira dan jajarannya tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau toleransi (zero tolerance) bagi personel yang terlibat kejahatan narkotika.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” kata Johnny dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/7).
Johnny menambahkan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas institusi di mata publik. Sebab, kejahatan narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal,” tegasnya.
Mengenai detail peran masing-masing terduga pelaku hingga hasil pendalaman perkara, Mabes Polri berjanji akan menyampaikannya secara terbuka setelah proses penyidikan rampung.
Dirgantara7//Red*


