Pengurus Satgas Jalan Lurus Laporkan Akun Medsos "RA" ke Polres Tanggamus Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

TANGGAMUS, HD7.id – Jajaran pengurus Satuan Tugas (Satgas) Jalan Lurus resmi mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, Polda Lampung, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut resmi diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi STPL/25/V/2026/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Pihak terlapor dalam kasus ini adalah seorang pengguna media sosial berinisial RA.

Ketua Umum Satgas Jalan Lurus, Herwan Rozali, S.E., hadir langsung dengan didampingi oleh kuasa hukum, sejumlah ketua harian dan kepala bidang, serta anggota satgas.

Herwan menjelaskan, aduan ini dipicu oleh unggahan berupa pernyataan fitnah dari akun Facebook dan TikTok milik RA yang dinilai telah menyudutkan institusi mereka.

"Kami datang ke Polres untuk mengadukan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta tindakan tercela yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook dan TikTok berinisial RA. Menurut pandangan kami, tindakan tersebut sangat mengusik ketenangan dan merendahkan marwah kelembagaan resmi organisasi masyarakat Satgas Jalan Lurus di Kabupaten Tanggamus," ujar Herwan kepada awak media usai membuat laporan, Senin.

Kantongi Bukti Digital

Herwan menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti digital yang kuat terkait pernyataan terduga pelaku di media sosial. Selain menyerang institusi, terlapor diduga juga melontarkan kalimat yang menyerang personal secara tidak beretika.

"Pernyataan di akun Facebook dan TikTok tersebut ditambah lagi dengan bukti perkataan yang tidak pantas dan kurang beretika saat menyerang personal. Ini sudah jelas merupakan pelanggaran yang berat," tegas Herwan.

Pihak Polres Tanggamus sendiri telah resmi menerima pengaduan dari organisasi masyarakat tersebut pada Senin pagi. Pihak pelapor menyatakan siap kooperatif untuk melengkapi berkas perkara jika diperlukan dalam proses penyelidikan ke depan.

"Pengaduan hari ini sudah diterima. Untuk melengkapi bukti-bukti selanjutnya, tidak menutup kemungkinan apabila ada poin pemberatan baru yang akan kami sampaikan," tambahnya.

Melalui laporan ini, pengurus Satgas Jalan Lurus menyatakan kepercayaan penuh mereka kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap Polres Tanggamus dapat segera memanggil dan memproses terlapor RA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku***

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال