PRINGSEWU, HD7.id– Dugaan praktik penggelembungan anggaran atau mark up bernilai miliaran rupiah dalam penggunaan anggaran tahun 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu kian menguat. Sejumlah indikasi ketidakwajaran ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Sabtu (4/4/2026)
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Pringsewu mengambil langkah tegas. Mereka akan menempuh jalur resmi dengan mengajukan permintaan akses terhadap dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk membuktikan kebenaran indikasi tersebut.
“Kami tidak ingin ini hanya menjadi isu liar. Kami akan uji melalui dokumen resmi. Jika LPJ dan RKA tidak sinkron atau ditemukan kejanggalan, maka itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan mark up secara lebih luas,” tegas Ketua DPC ASWIN Pringsewu, Hayat, dalam keterangannya.
Menurut Hayat, terdapat pola penganggaran yang mencurigakan. Diduga terdapat kegiatan dengan nomenklatur dan kode rekening berbeda namun memiliki substansi dan output yang sama, yang dikenal sebagai praktik duplikasi pos.
“Ini bukan sekadar selisih biasa. Polanya sudah mengarah pada dugaan penggandaan kegiatan dan penggelembungan anggaran. Jika benar, ini serius dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Langkah pembukaan data ini dilakukan demi memastikan akuntabilitas. Berdasarkan Pasal 7 UU KIP, badan publik wajib membuka akses informasi publik. Penolakan atau penghambatan terhadap hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran hak masyarakat.
Lebih jauh, ASWIN menegaskan bahwa jika temuan menunjukkan ketidaksesuaian, kasus ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Keuangan Negara hingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
“Kalau nanti ditemukan adanya mark up, kegiatan ganda, atau laporan yang tidak sesuai fakta, maka itu sudah masuk ranah pidana,” tegas Hayat.
ASWIN menegaskan siap memperkarakan persoalan ini hingga ke Komisi Informasi, aparat penegak hukum, hingga mendorong audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika akses informasi dihambat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Dirgantara7//**

