SPA Honey Bee Diduga Jadi Sarana Prostitusi, Wartawan Dijajaki Identitas

 

JAKARTA, HD7.id — Praktik bisnis yang mengatasnamakan layanan pijat di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan setelah SPA Honey Bee di Ruko Sentra Bisnis, Jl. Tanjung Duren Raya, diduga menyembunyikan aktivitas melanggar hukum di balik izin usaha yang sah, sekaligus melakukan intimidasi terhadap awak media yang mencoba melakukan investigasi.

 

INTIMIDASI TERHADAP WARTAWAN MELANGGAR UU PERS

 

Upaya wartawan untuk melakukan tugas kontrol sosial sesuai amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terus dihalangi dengan cara yang tidak lazim. Menurut sumber yang tidak dapat diidentifikasi untuk keamanannya, pihak manajemen mewajibkan pengambilan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) pers dengan dalih instruksi dari sosok yang mengaku sebagai koordinator bernama Bima.

 

Sosok tersebut diklaim menggunakan nama berbeda di setiap cabang SPA, sebuah taktik untuk menghindari pelacakan. Tindakan pendataan identitas paksa ini dinilai sebagai intimidasi psikologis yang mengancam kebebasan berkarya jurnalis, dengan potensi penyalahgunaan data untuk membungkam siapa saja yang berani mengungkap realitas di balik bisnis tersebut.

 

DI BALIK KEDOK LEGAL, DIDUGA BERJALAN PROSTITUSI

 

Papan nama SPA yang sah secara administrasi tampaknya hanya menjadi selubung. Pengamanan yang tidak wajar untuk usaha pijat dan sistem pendataan paksa terhadap wartawan mengindikasikan adanya aktivitas yang sengaja disembunyikan.

 

Jika dugaan prostitusi terselubung terbukti, maka akan mengancam integritas bisnis dan fungsi pengawasan masyarakat. Oknum pengelola yang menghalangi akses informasi juga telah melanggar hak publik untuk mengetahui kebenaran.

 

BERBAGAI SANKSI HUKUM MENANTI JIKA TERBUKTI

 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, konsekuensi yang harus ditanggung jika semua dugaan terbukti adalah:

 

• Pencabutan Izin Usaha (TDUP) sesuai Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

• Sanksi pidana berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi untuk tindakan intimidasi melalui pengumpulan data pribadi.

• Hukuman penjara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti terlibat dalam usaha muncikari.

 

MEMINTA KETEGASAN SATPOL PP, POLDA, DAN PJ GUBERNUR

 

Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan objektif tanpa dipengaruhi kekuatan atau kepentingan apapun. Selain itu, Pj Gubernur DKI Jakarta juga ditegur untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha jika SPA Honey Bee terbukti menjadi ladang maksiat.

 

Tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan serangan terhadap demokrasi yang harus mendapatkan tanggapan hukum yang tegas.

 

Dirgantara7//Tim-Redaksi

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال