Ketua ASWIN Pringsewu Soroti Anggaran DPRD Rp25,6 Miliar: Diduga Sarat Kepentingan dan Berpotensi Korupsi

 

PRINGSEWU, HD7.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu menyoroti pengelolaan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu tahun 2024–2025. Anggaran total lebih dari Rp25,6 miliar yang dikelola melalui penyedia barang/jasa dan swakelola diduga sarat kepentingan tertentu serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

 

Hal itu disampaikan Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pringsewu, Hayat, dalam konferensi pers di Pringsewu, Senin (30/3/2026). Menurutnya, pola belanja yang tidak wajar serta dominasi metode e-purchasing dan pengadaan langsung tanpa transparansi memadai mengindikasikan upaya mengakali prosedur.

 

"Kami menilai anggaran di Sekretariat DPRD Pringsewu ini sarat kepentingan dan berpotensi korupsi. Belanja dengan nilai fantastis, terutama untuk kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, sangat tidak rasional. Kami mendesak transparansi dan akan segera laporkan ke aparat penegak hukum," tegas Hayat.

 

Beberapa Pos Belanja Dinilai Mencolok dan Tidak Wajar

 

Berdasarkan data yang diperoleh, pengelolaan anggaran terbagi menjadi dua kelompok: belanja melalui penyedia (Rp8,84 miliar) dan swakelola (Rp16,79 miliar). Sejumlah pos dinilai tidak sesuai prinsip efisiensi dan prioritas anggaran daerah.

 

• Belanja Konsumsi Berlebihan: Total belanja makanan, minuman, snack, dan jamuan tamu mencapai miliaran rupiah. Di antaranya belanja makan minum rapat umum senilai Rp612 juta, snack dan softdrink ruang pimpinan Rp114 juta, serta open house pimpinan DPRD Rp115 juta. "Ini sangat janggal dan patut diduga ada mark up atau fiktif," ujar Hayat.


• Perjalanan Dinas Membengkak: Pos ini mendominasi belanja swakelola dengan total lebih dari Rp12 miliar. Di antaranya fasilitas tugas DPRD Rp6,06 miliar, peningkatan kapasitas Rp2,7 miliar, serta pembentukan peraturan daerah Rp1,28 miliar. "Kami akan mendalami apakah perjalanan tersebut benar-benar dilaksanakan atau hanya fiktif," katanya.


• Bimtek dan Jasa Ahli Tidak Jelas: Belanja kontribusi bimtek senilai Rp1,677 miliar serta jasa tenaga ahli masing-masing Rp191,1 juta dan Rp288 juta tidak disertai laporan pelaksanaan yang transparan, sehingga rawan diselewengkan.


• Publikasi dan Media Tidak Proporsional: Total belanja untuk media dan publikasi mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, antara lain surat kabar lokal Rp423 juta, adventorial Rp360 juta, dan cetak kalender Rp184 juta. "Ada indikasi anggaran ini digunakan untuk kepentingan politik praktis," ungkap Hayat.


• Barang Elektronik dan Furnitur Mewah: Belanja meliputi smart TV Rp74 juta, laptop hingga Rp171,2 juta, air purifier Rp48,5 juta, karpet Rp88,8 juta, serta pakaian adat dan sipil total lebih dari Rp450 juta. "Anggaran tidak dikelola dengan prinsip prioritas dan efisiensi padahal kebutuhan dasar masyarakat masih banyak belum terpenuhi," tegasnya.


• Pemeliharaan Tidak Wajar: Belanja pemeliharaan kendaraan dinas Rp356,8 juta, gedung kantor Rp197,3 juta, serta peralatan dan mesin Rp100,6 juta perlu ditelusuri penggunaannya.


• Pembangunan Mushola Tanpa Pengawasan: Pembangunan mushola dengan pagu Rp400 juta dilakukan melalui pengadaan langsung tanpa tender, yang rawan kolusi.

 

Kejanggalan dalam Metode Pemilihan Penyedia

 

Hayat menyoroti dominasi metode e-purchasing pada hampir seluruh belanja penyedia, serta pengadaan langsung untuk paket besar. Menurutnya, e-purchasing yang seharusnya menjamin harga wajar bisa dimanfaatkan oknum untuk menunjuk penyedia tertentu jika tidak diawasi ketat.

 

"E-purchasing yang katanya transparan bisa menjadi sarana untuk merekayasa harga. Kami curiga ada permainan dalam proses pengadaan ini," ujarnya.

 

Beberapa Aturan Hukum Berpotensi Dilanggar

 

ASWIN menyebutkan sejumlah dasar hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:

 

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


• Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


• Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

 

Tuntutan Tegas dan Langkah Hukum

 

ASWIN DPC Pringsewu mengajukan beberapa tuntutan:

 

1. Transparansi Total: Mendesak Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu membuka seluruh rincian penggunaan anggaran beserta bukti pelaksanaan kegiatan.


2. Evaluasi Kinerja: Meminta Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan BPKP melakukan audit forensik terhadap seluruh belanja tahun 2024–2025.


3. Pemrosesan Hukum: Akan melaporkan temuan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dalam waktu dekat. Jika ditemukan kerugian negara, akan meminta status penyidikan.

 

"Kami tidak akan tinggal diam. Masyarakat Pringsewu berhak mengetahui ke mana uang mereka digunakan. Kami akan laporkan dan kawal sampai tuntas. Jangan ada yang bermain-main dengan anggaran yang semestinya untuk kesejahteraan masyarakat," tegas Hayat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi. ASWIN menyatakan akan mengawal dugaan mark up atau pengelembungan harga melalui pemberitaan dan siap mengambil langkah hukum jika tidak ada kejelasan.

 

"Publik harus tahu," tutup Hayat.


Dirgantara7//*

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال