Tanggamus, HD7.id– Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tanggamus, kali ini menyasar rencana pengumpulan dana untuk pembelian lahan guna pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Sabtu (18/4/2026).
Isu ini muncul menyusul adanya penyesuaian besaran anggaran yang dinilai menyimpang dari kesepakatan awal, tidak memiliki landasan hukum yang kuat, serta mekanisme pengelolaan yang tidak transparan dan akuntabel.
Hal ini diungkapkan oleh WN, warga yang terlibat langsung dalam serangkaian pertemuan pembahasan, yang menyampaikan rincian alur proses serta kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut keterangan WN, kasus bermula dari hasil musyawarah yang digelar pihak pemerintahan pekon bersama warga. Dalam pertemuan tersebut, sempat disepakati bahwa kebutuhan dana untuk pembelian lahan ditetapkan sebesar Rp 150.000.000, yang awalnya disebutkan bersumber dari kontribusi SWADAYA MASYARAKAT.
WN menjelaskan bahwa dokumen pendataan atau daftar calon peserta kontribusi sebenarnya sudah disiapkan, namun proses pengumpulan dana belum dilaksanakan secara menyeluruh.
"Daftar nama dan datanya sudah ada, tapi belum diselesaikan pendistribusiannya. Rencananya, baru akan dimulai mendata dan memungut dana setelah masa panen padi selesai," katanya.
Mengenai besaran nilai yang dibebankan, WN menyebutkan bahwa perhitungan didasarkan pada jumlah Kepala Keluarga (KK). Awalnya, dalam pertemuan pertama, warga diminta berkontribusi sebesar Rp 500.000 per KK untuk mencukupi kebutuhan dana sebesar Rp 150 juta. Namun, nilai ini menuai banyak penolakan dari masyarakat karena dianggap terlalu besar dan melampaui kemampuan ekonomi sebagian besar keluarga.
Situasi berubah ketika muncul informasi adanya bantuan dari pihak donatur yang bersedia menanggung sebagian biaya.
"Kami diundang kembali untuk membahas ulang. Diberitahukan bahwa ada donatur yang bersedia menyumbang sekitar Rp 85 juta, sehingga sisanya yang menjadi tanggungan masyarakat tinggal Rp 65 juta. Dari situ, angka yang diminta turun menjadi sekitar Rp 260.000 per KK, kecuali khusus kelompok lansia akan dikurangi bebannya dari kewajiban tersebut," jelas WN.
Meski demikian, WN mengakui bahwa persetujuan yang tampak di permukaan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan.
"Memang terlihat banyak yang menerima keputusan itu, tapi sesungguhnya tidak sedikit juga yang keberatan. Hal itu sangat terasa saat pembahasan awal, di mana seluruh beban Rp 150 juta dibebankan ke seluruh warga. Saat itu, banyak yang menyatakan tidak sanggup jika harus membayar Rp 500 ribu per KK," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai siapa pihak yang menginisiasi dan memimpin proses pengumpulan dana ini, WN menegaskan bahwa inisiatif datang langsung dari pihak aparat pemerintahan pekon.
"Yang mengundang kami, yang memimpin rapat, dan yang menyampaikan rencana ini adalah aparat dan penyelenggara pemerintahan di Pekon Dadisari. Jelas kami menerima undangan resmi untuk mengikuti sosialisasi pengadaan lahan dan pembentukan panitia khusus yang bertugas menangani hal ini," tegasnya.
Di balik rencana tersebut salah satu warga lain yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan kekhawatiran mendasar, program sejenis sebenarnya sudah dijamin pendanaannya oleh negara melalui berbagai skema anggaran, sehingga seharusnya tidak perlu membebani masyarakat.
"Kami khawatir dana yang kami kumpulkan nanti justru disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai tujuan yang semula disampaikan, padahal nantinya tanpa diketahui sudah tersedia alokasi anggaran resmi yang disiapkan untuk kegiatan semacam ini," sindirnya.
Sementara salah satu pengamat pemerintah desa Menghubungkan dengan kasus yang terjadi di Pekon Dadisari. Jika pihak pekon tetap memungut dana, tidak ada dalam dokumen resmi, dan tidak memiliki dasar peraturan desa, maka tindakan tersebut melampaui kewenangan dan melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa.
"Swadaya itu bersifat sukarela, bukan kewajiban. Kalau sudah dipaksakan, ditetapkan angka tertentu tanpa kesepakatan yang sah, dan tidak ada pertanggungjawaban, itu bukan lagi gotong royong, melainkan pungutan yang dilarang hukum," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Tim redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Pekon Dadisari melalui telepon seluler, namun belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat masih menunggu penjelasan yang memadai guna memastikan kejelasan sumber dana dan penggunaannya. Tim media ini tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi guna menjaga keseimbangan informasi dan hak jawab.
Perlu diketahui juga bahwa hingga saat ini, pihak pekon belum mulai melakukan penarikan atau pengumpulan dana dari masyarakat secara riil kerena menunggu dana selesai PANEN PADI, sementara pembangunan KDMP sudah mulai berjalan
Dirgantara7//***

