Kepsek SDN 1 Negri Ngarip Diduga Korupsi Dana BOS Ratusan juta, Bakal Dibawa ke Meja Hukum

TANGGAMUS, HD7.id – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana sekolah menjadi sorotan tajam di Kabupaten Tanggamus. Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di SDN 1 Negri Ngarip, Kecamatan Wonosobo. Inisial JTN, diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORMAS PEKAT-IB TANGGAMUS memastikan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum.


Langkah ini diambil usai menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2022 hingga 2025 yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

 

Dalam surat aduan bernomor 125/111/2026.Pekat, pelapor menilai tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik, serta masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

 

"Diduga kuat oknum tersebut memanipulasi dan mempertipiskan dana BOS selama empat tahun berturut-turut tanpa adanya keterbukaan informasi publik. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kemajuan sekolah justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi guna memperkaya diri sendiri," ujar perwakilan tim pelapor kepada media ini Minggu (5/4/2026).

 

Kondisi memprihatinkan juga terlihat nyata di lapangan. Tokoh masyarakat setempat, Bapak HB, menyayangkan kondisi sekolah yang jauh dari kata layak.

 

"Saya sangat prihatin melihat keadaan SDN Ngarip. Untuk keperluan air bersih dan fasilitas MCK bagi anak-anak tidak ada. Bahkan gedung sekolah pun banyak yang atapnya bocor dan pelapisnya jebol," ungkapnya.

 

Fakta ini menjadi bukti kuat bahwa besarnya anggaran yang masuk tidak sebanding dengan realitas pembangunan di sekolah. Oleh karena itu, kasus ini dipastikan akan segera dilaporkan secara resmi untuk diproses lebih lanjut.

 

"Harapan kami, Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kejaksaan Tinggi Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini. Kami juga meminta Bupati Tanggamus dan Sekda agar oknum ini diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

 

Selain itu, pelapor juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna mengungkap aliran dana yang diduga hilang tersebut. Laporan ini juga akan ditembuskan kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Lampung.


Dirgantara7//**

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال