TANGGAMUS, HD7.id – Seorang siswa kelas 3 Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1 Kota Batu), TANGGAMUS (inisial AD/pria), Warga kecamatan Wonosobo kini terlantar tidak bisa melanjutkan pendidikan setelah diduga diberhentikan secara sepihak tanpa surat resmi atau surat pindah. Padahal, pelanggaran yang ia lakukan Bolos bersama empat teman-temannya dinilainya sama persis, namun hanya dirinya yang dikeluarkan. Sabtu (28/3/2026)
Peristiwa bermula ketika AD beserta empat rekannya ketahuan bolos berada di tempat tongkrongan saat jam pelajaran berlangsung. Guru yang menemukan mereka langsung menyita kendaraan yang digunakan dan memanggil wali murid untuk mengambilnya di ruangan Bimbingan dan Konseling (BK).
"Hari berikutnya saya dan orang tua menghadap guru BK Bapak Gopar dan Anggi. Tapi saya diperlakukan berbeda teman-teman lain hanya dipanggil wali kelas, sedangkan saya langsung disuruh pindah sekolah dan dilarang masuk lagi," ujar AD kepada media ini pada (22/3).
Ia mengaku melihat ketidakadilan, karena banyak teman sekelasnya yang pernah melakukan pelanggaran bahkan hingga tiga kali dan menghadap langsung kepala sekolah, namun masih tetap bersekolah di sana.
"Kenapa saya saja yang diperlakukan seperti ini padahal pelanggarannya sama?" tuntut Aldo dengan nada kecewa.
Orang tua Aldo mengungkapkan, sekitar beberapa hari setelah insiden, pihak guru datang ke rumah dan menyatakan bahwa anaknya tidak bisa masuk lagi dengan alasan "nakal karena bolos". Guru juga menyebutkan akan memberikan surat pindah, namun hingga kini tidak ada satupun surat yang diterima.
"Sampai sekarang kami tidak menerima surat apapun, baik surat pemberhentian maupun surat pindah. Kami hanya berharap pihak sekolah dapat memberikan arahan yang positif dan agar Ald bisa kembali mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan sekolah meskipun di tempat lain," ujar orang tua AD
Tindakan Sekolah Diduga Melanggar Peraturan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap warga negara berhak atas pendidikan layak dan akses yang adil tanpa diskriminasi. Sementara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tegas melarang diskriminasi terhadap anak dalam segala aspek, termasuk pendidikan.
Pedoman Kemendikdasmen tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman juga menetapkan bahwa penanganan pelanggaran harus berbasis humanis, komprehensif, dan tidak diskriminatif, dengan sanksi yang berorientasi pemulihan dan kepentingan terbaik anak.
Selain itu, hak siswa untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan hak untuk membela diri jika merasa diperlakukan tidak adil juga secara jelas tercantum dalam tata tertib sekolah yang berlaku secara umum di seluruh lembaga pendidikan negeri.
Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Sekolah dan Kemenag Tanggamus
Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan masih berupaya mendapatkan tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak sekolah MAN Kota Batu maupun Dinas Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus terkait dugaan klaim diskriminasi dan pelanggaran prosedur tentang kasus tersebut. Sementara AD saat ini masih terus berharap dapat segera melanjutkan pendidikan untuk menyelesaikan program kelas 3 yang tersisa.
Dirgantara7//***

