SURAT SAKTI Usai Bolos, Siswa MAN 1 Kota Batu Tanggamus Terlantar: Apakah Hukuman Sesuai Prinsip Pendidikan Nasional?"



Meski Sudah Mengakui Kesalahan, Belum Dapat Jalur Kelanjutan Pendidikan

 

TANGGAMUS HD7.id– Seorang siswa (Inisial AD),  kelas 3 Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1 Kota Batu) Taanggamus, kini kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah asalnya dan terlantar. Kondisi ini muncul setelah ia melakukan pelanggaran dengan bolos sekolah bersama empat temannya. Pada 02 Oktober 2025 lalu, Ia beserta orang tua Walinya disuruh menandatangani Surat Penarikan siswa, alias "Surat Sakti" meskipun ia memiliki keinginan kuat untuk menyelesaikan studi hingga lulus.


Setelah pemberitaan tersebut mencuat, pihak sekolah memberikan klarifikasi dalam jumpa temu yang diadakan pada Senin (30/03/2026) di ruangan sekolah setempat dan disambut baik. Hadir dalam kesempatan tersebut  ada Waka Humas, Guru Kelas, serta beberapa guru yang terlibat dalam penanganan perkara AD. Namun, Kepala Sekolah MAN 1 Tanggamus Gunawan, yang sebagai pemimpin sekolah dan memiliki kewenangan akhir dalam mengambil keputusan terkait siswa, justru tidak hadir pada kesempatan tersebut.

 

Para guru yang terlibat membidangi dan memaparkan, bahwa keputusan tersebut diambil tidak hanya karena kasus bolos sekolah yang terakhir, melainkan berdasarkan riwayat pelanggaran yang telah dilakukan AD sebelumnya dan dianggap tidak dapat ditoleransi lagi.

 

"Iya memang anak ini terakhir melakukan pelanggaran bolos sekolah, sehingga diberikan surat penarikan tersebut. Karena anak ini memang sudah banyak melakukan pelanggaran dari sebelumnya," ucap salah satu pihak sekolah yang mengaku Gopar sebagai guru BK.

 

Surat yang berjudul “Surat Penarikan Siswa” yang diterima keluarga menyatakan bahwa AD akan ditarik dari sekolah dengan alasan “ingin berhenti dan tidak mau bersekolah lagi”. Namun, kenyataan di lapangan berbeda. AD mengaku telah menyadari kesalahan yang pernah dilakukan dan masih sangat ingin melanjutkan pendidikan di kelas akhir yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa studinya.

 

“Kami tidak diberikan penjelasan yang jelas saat diminta menandatangani surat itu. Mereka hanya menceritakan tentang kesalahan-kesalahan si AD lalu Guru BK langsung menyerahkan dan menyuruh kami tandatangani tanpa ada kesempatan untuk berbicara panjang,” ujar wali murid yang telah menandatangani surat tersebut 


Pada saat penjelasan klarifikasi Ketika ditanya mengenai persetujuan proses isi SURAT tersebut, apakah sudah diketahui oleh kepala sekolah?, Gopar hanya memberikan jawaban singkat.

 

“Sudah ada persetujuan dari kepala sekolah dan itu memang sudah ada SOP nya,” ujarnya dengan nada yang menunjukkan seolah dia yang memutuskan terkait detail prosedur atau bukti persetujuan resmi. Padahal, surat tersebut tidak memiliki kop resmi sekolah maupun tanda tangan dari kepala sekolah.

 

Pertanyaan Publik pun-Muncul: Apakah Pelanggaran Siswa Harus diakhiri Dengan Berhenti Sekolah


Kasus ini mengundang pertanyaan publik terkait kebijakan penanganan pelanggaran siswa di sekolah-sekolah, terutama terkait apakah hukuman yang diberikan akan langsung mengakhiri studi mereka yang akhirnya membuat mereka terlantar tanpa akses pendidikan. Pertanyaan ini semakin menjadi perhatian mengingat adanya kekhawatiran terkait konsistensi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) antara MAN 1 Tanggamus dengan sekolah lainnya 

 

Berdasarkan prinsip pendidikan nasional Indonesia serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, hak atas pendidikan merupakan hal yang tidak dapat diambil begitu saja meskipun siswa melakukan kesalahan. Proses penarikan siswa seharusnya melalui tahapan pembinaan bertingkat, koordinasi intensif dengan orang tua atau wali, serta transparansi terkait standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku secara tertulis dan dapat diakses oleh semua pihak.

 

“Kesalahan siswa seharusnya menjadi bahan pembelajaran dan pembinaan, bukan hukuman yang mengakhiri kesempatan belajar. Apalagi bagi siswa kelas akhir yang sebentar lagi akan menyelesaikan studi,” ujar salah satu praktisi pendidikan di Tanggamus yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Saat ini, AD masih dalam kondisi terlantar dan belum mendapatkan akses untuk melanjutkan pendidikan baik di sekolah asal maupun institusi lain. Hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah berupaya mengajukan klarifikasi resmi kepada kepala sekolah MAN 1 Tanggamus terkait persetujuan surat tersebut dan alasan tidak adanya kop atau tanda tangan resmi dari pihak kepala sekolah, namun hasilnya nihil.

 

Tim media akan segera menyampaikan kondisi ini serta meminta klarifikasi terkait SOP sekolah MAN 1 Tanggamus kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus dan Dinas terkait lainnya, guna memastikan hak pendidikan yang seharusnya diterima AD sebagai siswa Indonesia.

 

Dirgantara7//*

 

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung terimakasih

Lebih baru Lebih lama
Hasil penelusuran

نموذج الاتصال