TANGGAMUS, HD7.id - Tim Tekab 308 Presisi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DA (20 tahun), warga Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu. Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan nomor polisi B 6216 NEK beserta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)nya.
Dilaporkan 19 Februari, Tersangka Ditangkap dalam 2 Hari
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan dari korban bernama Sandrin (52), warga Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, pada 19 Februari 2026.
"Berdasarkan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB," ujar AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Minggu (22/2).
Menurutnya, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (18/2) sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah korban. Korban baru pulang dari memancing dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, dengan kunci yang masih tergantung di sepeda motor.
Setelah masuk rumah untuk makan dan kembali keluar, Sandrin mendapati sepeda motornya hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung.
Pelaku Ternyata Anak Kandung, Diduga Motif Ekonomi
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka DA merupakan anak kandung korban. Sandrin mengaku tidak menyadari bahwa pelaku pencurian adalah anaknya sendiri dan pernah beberapa kali kehilangan sepeda motor sebelumnya tanpa melaporkan ke pihak berwenang.
"Dari keterangan tersangka, ia mengakui mengambil sepeda motor milik ayahnya dengan memanfaatkan situasi sepi dan kunci yang masih tergantung. Motor ditemukan saat disembunyikan di Pekon Gunung Sari. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi, tersangka berniat menjual kendaraan tersebut," jelas Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.
Imbauan: Tingkatkan Kewaspadaan dan Segera Laporkan Kejahatan
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan kendaraan.
"Jangan meninggalkan kunci tergantung di kendaraan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Dirgantara7//*

