JAKARTA BARAT, HD7.id - Di balik kilauan produk kecantikan yang dipajang di rak-rak toko di kawasan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, tersembunyi praktik ilegal yang mengancam masa depan generasi muda. Beberapa toko yang secara resmi berizin menjual kosmetik, kini disinyalir menjadi sarana transaksi obat keras golongan G, khususnya Tramadol dan Eximer, yang diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Investigasi lapangan yang dilakukan pada malam Kamis (19/2/2026) mengungkap pola transaksi yang tidak biasa. Meskipun penjaga toko berusaha menyembunyikan aktivitas tersebut, pengamatan menunjukkan adanya arus pembeli yang tidak menunjukkan minat pada produk kecantikan, melainkan mencari yang mereka sebut "pil penenang" barang yang bukan merupakan dagangan resmi toko.
Sosok Ojan Diduga Jadi Otak, Tapi Belum Ada Tindakan Hukum
Keresahan warga setempat semakin memuncak seiring dengan munculnya nama seorang pria bernama Ojan yang diduga menjadi pengendali jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengangkat tuduhan terhadap sosok tersebut.
"Sekarang ini banyak anak muda yang datang ke sana untuk bertransaksi. Kami sudah berulang kali menyampaikan kekhawatiran, tapi sepertinya tidak ada yang peduli. Jangan sampai ada kesepakatan yang membuat mereka bisa berkeliaran bebas," ujar seorang warga yang meminta untuk tidak disebutkan namanya demi keamanan diri.
Pola Buka-Tutup Toko Menimbulkan Keraguan
Sorotan kini menyasar Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya terkait komitmen dalam memberantas peredaran zat terlarang. Beberapa toko yang sempat digerebek ternyata kembali beroperasi dalam waktu singkat, menimbulkan spekulasi bahwa tindakan yang dilakukan hanya sebatas formalitas.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyalahgunaan dan perdagangan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana. Namun, penutupan toko-toko kecil tanpa menyentuh tingkat pemasok utama dinilai hanya seperti memotong rumput yang akan tumbuh kembali jika akarnya tidak dibasmi.
Masyarakat Tuntut Tindakan Tegas
BPOM DKI Jakarta dan jajaran kepolisian dituntut untuk keluar dari zona nyaman patroli simbolis. Masyarakat mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Sidak serentak dan permanen: Menutup seluruh toko berkedok kosmetik yang terbukti melakukan transaksi ilegal tanpa kesempatan untuk pembukaan kembali.
2. Penuntasan rantai distribusi: Menangkap dan mengadili pemasok utama serta seluruh jaringan yang terlibat, bukan hanya menjadikan penjual kecil sebagai kambing hitam.
3. Transparansi proses hukum: Memberikan informasi terbuka tentang perkembangan kasus hingga tahap pengadilan, bukan hanya berhenti pada pembinaan atau pencabutan izin yang tidak berdampak.
Generasi muda di Kali Anyar berada pada posisi yang sangat rentan. Jika aparat penegak hukum terus menunjukkan sikap acuh tak acuh atau hanya bergerak ketika kasus viral, fungsi mereka sebagai pelindung masyarakat akan menjadi tidak berarti. Hukum harus tegak lurus bagi siapa pun, tanpa terkecuali.
Dirgantara7//Redaksi-tim

